DEMAK, terbitan.com – Perselisihan soal jaringan saluran air berujung aksi kekerasan di Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Seorang pria berinisial ST (37) dilaporkan ke polisi setelah diduga memukul tetangganya, SPA (27), hingga mengalami luka lebam di bagian mata.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Rabu (20/11/2025) lalu. Bermula saat korban pulang ke rumah sekitar pukul 15.00 WIB dan mendapati jaringan saluran air miliknya rusak. Korban kemudian menanyakan hal tersebut kepada istri pelaku, namun tidak mendapat jawaban pasti dan disarankan langsung bertanya kepada ST.
“Korban kemudian melaporkan kerusakan itu kepada Ketua RT untuk dimediasi,” ujar AKP Kuseni dalam gelar perkara di Mapolres Demak, Sabtu (17/5/2025).
Pertemuan mediasi sempat digelar pukul 17.00 WIB di rumah Ketua RT. Namun, upaya penyelesaian tersebut tidak membuahkan hasil karena pelaku menolak tudingan merusak saluran air milik korban.
Ketua RT pun meminta semua pihak kembali ke rumah masing-masing dan menjadwalkan mediasi lanjutan pukul 19.00 WIB dengan menghadirkan Kepala Desa dan Bhabinkamtibmas.
Namun dalam perjalanan menuju lokasi mediasi, terjadi percekcokan antara korban dengan istri dan anak pelaku. Cekcok tersebut kemudian memicu pelaku emosi hingga memukul korban.
“Pelaku langsung memukul mata kiri korban dengan tangan kosong. Akibatnya, kepala korban terbentur tembok,” kata Kuseni.
Tak hanya itu, pelaku sempat masuk ke rumah korban sambil membawa pisau sebelum akhirnya pergi meninggalkan lokasi bersama keluarganya. Korban kemudian dilarikan ke RS Pelita Anugerah Mranggen oleh suaminya.
“Korban mengalami luka lebam di bagian mata. Berdasarkan hasil visum dan keterangan saksi, pelaku akhirnya kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Pelaku kini dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.
Kontributor: Ludi


