MEDAN, terbitan.com – Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan meringkus seorang pelaku Bajing Loncat Eka Darwis alias Eka (40) warga Jalan Platina III Lingkungan 13 Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli.
Pelaku Eka Darwis diketahui sudah 2 bulan menghilang, Ia dinyatakan DPO karena diduga keras atas tindak pidana Kasus Bajing Loncat (Mengambil Barang yang berada dalam Truk saat sedang berjalan). Perbuatan nya sudah merasakan Masyarakat.
Sebelum penangkapan terhadap pelaku, Saksi korban Evi Syahputra (23) selaku supir Mobil Colt Diesel dan Sandi (21) selaku kernet melaporkan kejadian tersebut kepada Pihak Polsek Labuhan.
Dengan adanya laporan Saksi korban dengan Laporan Polisi No : LP/210/IV/2019 /SU/ PEL. BLWN/SEK MDN LABUHAN Tgl 04 April 2019, Pihak Unit Reskrim labuhan langsung bergegas mencari pelaku.
Informasi yang didapat, pada Hari Minggu (09/6/2019) Sekitar Pukul 08.00 Wib team opsnal dipimpin Kanit Reskrim Iptu Bonar H. Pohan dan Panit Res Iptu R, Silalahi beserta Anggota Opsnal melakukan penangkapan terhadap Pelaku yang sudah hampir dua bulan melarikan diri (DPO).
Sebelumnya, Pada tanggal 04 April 2018 team opsnal mengamankan seorang tersangka bajing lompat (pakan ternak). Tersangka ditangkap atas dasar pengembangan dari tersangka sebelumnya yang bernama Riyan Syahputra yang mana berkas serta Barang Bukti sdh dilimpahkan ke JPU Belawan.
Usai menangkap pelaku, tersangka Darwin mengaku telah mengambil pakan ternak dari mobil truk beserta dua orang temannya
Pihak Polsek Medan Labuhan masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang sangat meresahkan sopir-sopir truk pengangkut barang di seputaran KIM dan sepanjang jalan KL Yos Sudarso.
Dalam hal ini, pihak Kepolisian Polsek Labuhan menghimbau kepada para supir apabila menjadi korban bajing loncat silahkan segera dilaporkan kepada pihak Polsek Medan Labuhan untuk dilakukan tindakan kepadad para pelaku.
Penulis: Aris



Tinggalkan Balasan