LABUHANBATU, Terbitan.com || Tim Polsek Bilah Hilir berhasil mengamankan seorang terduga pengedar Narkotika jenis sabu D-S (34 tahun) dari tangan tersangka D-S (34) warga Dusun I Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Dari tangan D-S petugas menyita 13 paket diduga berisi narkotika jenis sabu, yang dikemas dalam plastik klip kecil tembus pandang, pada Kamis, 21 September 2023 lalu, sekira pukul 00.30 Wib.

Seperti yang disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP. James Hutajulu melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu, Minggu (24/09/2023) malam mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu ini berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Polsek Bilah Hilir mengenai adanya peredaran Narkotika jenis sabu, pada Rabu, 20 September 2023 pagi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut Parlando mengatakan, Kapolsek Bilah Hilir IPTU S.M Lumban Gaol bersama Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan penindakan dengan mengamankan tersangka dan barang bukti.

“Tersangka ditangkap di seputaran tempat tinggalnya,” sebut Humas IPTU Parlando

Selain menyita 13 paket sabu siap edar, petugas juga menyita berbagai barang bukti dari tersangka yakni, 52 plastik klip dalam keadaan kosong, 2 buah pipet berbentuk sekop, 1 buah tas sandang warna Coklat, 1 unit Handphone android merk VIVO warna biru dan uang tunai Rp.150.000,00.

“Dari pengakuan tersangka saat diinterogasi petugas, barang haram itu diperolehnya dari seseorang berinisial E warga Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan,” pungkas Parlando.

Guna proses pengembangan lebih lanjut, kini tersangka dan barang bukti diserahkan ke Satres narkoba Polres Labuhanbatu.imbuhnya