PALANGKA RAYA, terbitan.com – Tim Direktoran Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng berhasil mengamankan Ferdinan Pongo yang diduga terlibat tindak pidana narkoba di Jalan Mahir Mahar km. 16 Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalteng, Rabu (27/05/2020) kemarin.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. melalui Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Kombes Pol. Bonny Djianto, S.I.K. saat konferensi pers di Aula Ditreskrimsus Polda Kalteng, Kamis (28/05/2020) pukul 13.00 WIB.

pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan terjadi transaksi Narkotika di Jalan Lintas Trans Kalimantan dan sekitarnya.

Setelah mendapatkan informasi, Tim Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan mendapatkan ciri-ciri seseorang serta mobil yang sesuai dengan informasi.

Setelah mendapatkan informasi petugas menghentikan mobil merk Honda Mobilio No.Pol KH 1351 FG yang dicurigai di Jalan Mahir Mahar tepatnya di depan Kantor Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya. Kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat dan berhasil menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, Diresnarkoba menyampaikan dalam penggeledahan dan penangkapan tersebut tim berhasil menemukan 10 paket Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 511,889 gram.

Lebih lanjut, Bonny menambahakan timnya juga mengamankan satu buah plastik, satu buah Handphone merk Oppo warna putih, satu buah Handphone merk samsung lipat warna silver dan satu unit kendaraan roda empat merk Honda Mobilio warna putih dengan nomor Polisi KH 1351 FG.

“Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal 10 Miliar rupiah,” ucap Bonny.(Iwan/hmspolda)