MADIUN, Terbitan.com – Yudi Hartono Sekertaris DPRD Kabupaten Madiun diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) selama 3 jam, terkait dugaan kasus korupsi dana aspirasi DPRD Kabupaten Madiun senilai 1,5 miliard untuk pembangunan 2 kolam renang. Rabu (8/5/2024).
Penyidik meminta keterangannya pada Yudi di ruangan Pidana Khusus Kejari Kabupaten Madiun mulai sekitar pukul 09.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB , terkait alur pemanfaatan dana aspirasi DPRD Kabupaten Madiun kepada masyarakat.
Ario Wibowo Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun Saat dikonfirmasi usai pemeriksaan, menyatakan Yudi diperiksa terkait pengelolaan dana aspirasi DPRD Kabupaten Madiun untuk pembangunan 2 kolam renang senilai Rp 1,5 milyar.
Namun, saat diperiksa Mantan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga tersebut malah membawa dokumen dana aspirasi DPRD Kabupaten Madiun tahun 2023.
“Kami meminta agar yang bersangkutan membawa dokumen dana aspirasi tahun 2019 hingga 2021, karena dua kolam renang itu dibangun menggunakan dana aspirasi pada dua tahun anggaran tersebut,” ujar Ario.
Lantaran tidak membawa dokumen dana aspirasi tahun 2019-2021, Sekretaris DPRD Kabupaten ini akan kembali diperiksa pekan depan di Kantor Kejari Kabupaten Madiun.
“Kami agendakan diperiksa lagi minggu depan,” tandasnya.
Ario menyatakan dokumen dana aspirasi diperlukan, untuk mengetahui jumlah anggaran masing-masing anggota DPRD. Selain itu untuk mengetahui lokasi pekerjaan fisik, pembangunan yang didanai dari anggaran dana aspirasi DPRD.


