TANGERANG, terbitan.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel tempat pembuangan sampah (TPS) di Kelurahan Sudimara Timur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Penyegelan dilakukan Tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani mengatakan, TPS tersebut ilegal. Sebelumnya hal ini diadukan oleh warga setempat. Saat ini, lokasi tersebut dalam pengawasan dan penegakan hukum oleh pengawas dan penyidik KLHK.
“Kami pasang garis pengawas lingkungan hidup dan papan peringatan untuk menghentikan kegiatan pembuangan sampah,” jelas Rasio Sani. dalam siaran persnya, Kamis (30/5).
Ditegaskan, pengelola sampah di Ciledug itu melanggar Pasal 29 ayat 1 huruf e dan dapat dijerat dengan Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp100 juta dan maksimal Rp5 miliar.
Selain itu, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 98 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman bagi pelanggar pasal ini yaitu pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Tidak hanya itu, pengelola tempat sampah ilegal dapat disangkakan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di mana, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp3 miliar.
Diingatkan, para pengelola sampah agar segera menghentikan kegiatan pembuangan dan pembakaran sampah ilegal. Sebab, hal tersebut berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. “Tindakan yang mereka lakukan ini merupakan kejahatan,” tandas Rasio Sani.
Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penerapan Sanksi Administratif KLHK Sugeng Priyanto mengatakan, penyegelan tempat sampah di Ciledug merupakan respons atas aduan masyarakat sekitar. Warga mengeluhkan tempat pembuangan dan pembakaran sampah ilegal di lokasi tersebut, terlebih karena berdekatan dengan pemukiman penduduk.



Tinggalkan Balasan