NGAWI, terbitan.com – Seorang pria berinisial Y (40), warga Kota Ngawi, Kabupaten Ngawi, ditangkap polisi setelah terbukti memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku kelas dua SMP. Aksi bejat ini telah berlangsung berulang kali sejak Agustus 2024, terutama saat istrinya bekerja di luar negeri.

Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri melaporkan perbuatan ayahnya kepada keluarga dekatnya. Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, dalam keterangannya pada Senin (17/3/2025), membenarkan kejadian tersebut.

*”Kasus ini terungkap setelah korban berani melaporkan tindak asusila ayah kandungnya kepada keluarga dekatnya,”* ujar AKP Joshua.

Setelah mendengar pengakuan korban, keluarga segera melaporkan kejadian ini ke polisi pada Sabtu (13/3/2025). Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Sehari setelah laporan diterima, Y diperiksa, ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung ditahan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka Y telah berkali-kali melakukan perbuatan bejatnya sejak Agustus 2024, setiap kali warung tempatnya bekerja telah tutup pada malam hari. Saat kejadian, tersangka tinggal bersama kedua anaknya, sementara istrinya telah bekerja di Taiwan sejak 10 bulan lalu.

Atas perbuatannya, Y dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 8a UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

“Sesuai pasal yang dikenakan, tersangka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutup AKP Joshua.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kekerasan dalam rumah tangga dan segera melapor jika menemukan tindakan serupa di lingkungan sekitar.