BANGKALAN, TERBITAN.COM – Warga Dusun Pakpak, Desa Palenggiran, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan digegerkan dengan aksi pembunuhan yang dilakukan seorang pemuda berinisial RF (20) terhadap nenek kandungnya sendiri, N (80), pada Sabtu malam (21/6/2025).
Kejadian memilukan ini terjadi sekitar pukul 23.00 WIB di dalam rumah korban. RF diduga melakukan penganiayaan brutal terhadap sang nenek hingga meninggal dunia di tempat kejadian.
Informasi dari kepolisian menyebutkan, pelaku menghantam kepala korban, memukul wajah berkali-kali, lalu menginjak kepala neneknya secara membabi buta.
Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono menjelaskan bahwa motif sementara pelaku dilatarbelakangi dendam lama.
“Saat sedang duduk bersama korban di ruang tamu, tersangka mengaku teringat perlakuan neneknya yang sering memarahinya. Hal itu memicu emosi dan mendorong tersangka untuk melakukan aksi keji tersebut,” kata AKBP Hendro saat konferensi pers, Senin (23/6/2025).
Usai melakukan aksinya, RF sempat keluar rumah dan memberitahu tetangganya bahwa neneknya telah meninggal. Respons cepat dari Unit Reskrim Polsek Tanjung Bumi membawa pelaku bersama barang bukti, berupa pakaian korban yang berlumuran darah, ke Mapolres Bangkalan.
“Pelaku kini telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim,” tambah AKBP Hendro.
Atas perbuatannya, RF dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.


