Bangkalan, Terbitan.com – Kasus pemerkosaan bergilir terhadap dua anak di bawah umur asal Desa Kelbung, Kecamatan Sepulu, kembali menjadi sorotan.

Dua terdakwa, Adrian dan Janoko, hanya dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan ini dinilai terlalu ringan oleh pihak korban yang mendesak majelis hakim menjatuhkan vonis lebih berat.

Kuasa hukum korban, Hajatullah, menilai tuntutan tersebut tidak sebanding dengan beratnya tindak pidana yang dilakukan.

“Ini kejahatan seksual terhadap anak, dilakukan bergilir oleh lebih dari satu pelaku. Seharusnya bisa dituntut maksimal hingga 15 tahun penjara,” tegasnya, Rabu (13/05/2026).

Menurut Hajatullah, perkara ini bukan kasus biasa. Selain melibatkan anak di bawah umur, dampak psikologis yang dialami korban dinilai sangat besar.

Ia berharap majelis hakim tidak hanya terpaku pada tuntutan jaksa, tetapi mempertimbangkan aspek keadilan bagi korban.

“Vonis harus memberi efek jera dan rasa keadilan. Minimal sama dengan tuntutan jaksa, jangan sampai lebih rendah,” ujarnya.

Kasus ini sebelumnya melibatkan dua korban, SF (16) dan AD (14), dengan lebih dari satu pelaku. Adrian disebut terlibat dalam pemerkosaan terhadap SF, sementara Janoko menjadi salah satu dari lima pelaku dalam kasus AD.