BANGKALAN, Terbitan.com – Mediasi dalam sengketa lahan wakaf Yayasan Raudhatul Anwar yang selama ini diharapkan menjadi jalan damai, justru memunculkan babak baru yang lebih panas.
Agenda mediasi pada Senin (14/7/2025) berubah menjadi panggung saling tuding setelah pihak tergugat menyampaikan tuntutan yang membuat ruang sidang mendadak tegang.
Kuasa hukum penggugat, Turmudzi SH, mengungkapkan keterkejutannya atas manuver tergugat yang tiba-tiba menuntut uang sebesar Rp98 juta.
Menurut klaim tergugat, angka tersebut merupakan akumulasi dari uang daftar ulang, iuran SPP, sumbangan wali murid, hingga bantuan dari pemerintah.
“Logika macam apa yang dipakai? Itu uang operasional lembaga, bukan milik pribadi. Kok sekarang diminta sebagai ganti rugi?” ujar Turmudzi di Pengadilan Agama Bangkalan, Rabu (16/7).
Tak hanya itu, yang membuat suasana makin panas adalah munculnya tuntutan agar dana hibah pemerintah provinsi sebesar Rp380 juta turut dikembalikan.
Padahal, kata Turmudzi, kliennya sama sekali tidak pernah mengelola atau menerima dana tersebut.
“Uang hibah itu diklaim seolah-olah digunakan oleh klien kami. Padahal, mereka bahkan tak tahu menahu tentang pencairan dan penggunaannya. Bagaimana bisa diminta tanggung jawab atas uang yang tak pernah disentuh?” tambahnya.
Permintaan pengembalian dana hibah ini juga dinilai tak berdasar karena berkaitan dengan anggaran yang sudah berjalan sejak tahun 2024.
Turmudzi menyebut, jika memang ada ketentuan pengembalian, maka harus disertai prosedur resmi dari instansi pemerintah terkait.
“Kalau merasa berhak atas semuanya, ya sekalian saja ambil kembali gedungnya,” tandasnya.
Sengketa ini awalnya sempat mereda setelah pernyataan dari pihak pembina yayasan MH yang mengaku akan mengembalikan tanah wakaf apapun hasil perkaranya.
Namun kini, sikap tersebut justru berubah arah, menambah kebingungan sekaligus memperuncing konflik.


