BANGKALAN, Terbitan.com – Kasus korupsi di tubuh Perusahaan Daerah (PD) Sumber Daya Bangkalan terus bergulir, namun kini memasuki babak baru. Setelah enam orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, muncul dugaan adanya aktor lain di balik layar berinisial RF, yang diduga kuat berperan dalam upaya penghentian proses hukum kasus tersebut.
Kecurigaan ini pertama kali dilontarkan oleh Bahtiar Pradinata, mantan kuasa hukum PD Sumber Daya sekaligus pelapor awal dalam perkara kerja sama antara BUMD tersebut dengan PT Tonduk Majeng Madura. Dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa, 8 Juli 2025, Bahtiar mengungkap adanya informasi yang menyebut keterlibatan RF dalam praktik suap agar kasus ini dihentikan melalui penerbitan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
“Informasi yang saya terima, ada dana yang disalurkan lewat perantara untuk diberikan kepada RF. Ini bukan soal pengembalian kerugian negara, tapi murni dugaan suap,” tegas Bahtiar.
Menurutnya, RF bukan nama asing dalam lingkaran kasus ini. Sosok tersebut disebut-sebut memiliki koneksi kuat dengan aparat penegak hukum, yang diduga dimanfaatkan untuk menyetir arah penanganan perkara. Bahtiar mendesak agar Kejaksaan Negeri Bangkalan segera memanggil RF untuk diperiksa secara terbuka bersama seluruh pihak yang terkait.
“Kalau ada oknum aparat yang ikut bermain, ini ancaman serius bagi keadilan. Penegakan hukum bisa runtuh bila dijadikan tameng oleh pelaku kejahatan,” ujar Bahtiar.
Ia juga menyoroti ketimpangan dalam proses penanganan kasus. Menurutnya, terdapat kesan pilih kasih yang mencolok. “Rakyat kecil sering kali cepat ditangkap, sementara yang punya kekuasaan atau relasi kuat justru dilindungi. Ini mencederai rasa keadilan masyarakat,” imbuhnya.
Upaya untuk meminta tanggapan dari pihak kejaksaan sejauh ini belum membuahkan hasil. Muhammad Fakhry, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bangkalan, belum merespons saat dihubungi lewat WhatsApp. Kunjungan langsung ke kantor Kejari pun tidak berhasil menemui yang bersangkutan, karena disebut sedang memimpin pemeriksaan.
Sementara itu, keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga kini masih menjalani proses penyidikan. Mereka adalah:
• Abdul Kadir – Direktur Utama PT Tonduk Majeng Madura
• Uftori – Direktur PT Tonduk Majeng Madura
• Sofiullah Syarif – Komisaris PT Tonduk Majeng Madura
• Joko Supriyono – Mantan Plt Direktur PD Sumber Daya
• Djunaidi – Direktur UD Mabruq
• Moh. Kamil – Mantan Plt Direktur PD Sumber Daya Bangkalan.


