Bangkalan, Terbitan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan buka suara soal ketidakhadiran Imron Fatah alias IF dalam sidang perkara dugaan aliran dana PT Tonduk Majeng Madura (PT TMM) di Kasus Korupsi BUMD Sumber daya Bangkalan.
IF diketahui tidak memenuhi panggilan sebagai saksi, meski telah dijadwalkan hadir dalam agenda pemeriksaan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangkalan, Muhammad Nizar, menyebut pemanggilan terhadap IF sudah dilakukan oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) sesuai prosedur hukum.
“Informasi dari Pidsus, IF sudah dipanggil secara normatif sebagai saksi. Tapi tidak datang dan tidak ada alasan yang disampaikan,” ujar Nizar, Kamis (2/4/2026).
Meski demikian, pihak kejaksaan belum memastikan apakah akan ada pemanggilan ulang atau langkah hukum lanjutan untuk menghadirkan IF ke persidangan.
“Kami masih menunggu perkembangan. Belum bisa dipastikan apakah akan dipanggil kembali,” tambahnya.
Sidang perkara PT TMM sendiri akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. Fokus sidang berikutnya adalah menghitung potensi kerugian negara dari transaksi aset perusahaan daerah yang menjadi inti perkara.
Sebelumnya, IF disebut memiliki peran penting dalam proses penjualan aset PT TMM yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Kuasa hukum terdakwa Uftori menilai keterangan IF sangat dibutuhkan untuk mengungkap aliran dana dan mekanisme transaksi yang terjadi.
Hingga kini, belum ada kepastian apakah IF akan kembali dipanggil untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.


