NGAWI, terbitan.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Ngawi resmi dilaporkan ke aparat penegak hukum. Salah satu pegiat antikorupsi, M. Fauzan, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi, Kamis (15/1/2026), untuk menyerahkan laporan lengkap beserta bukti awal.
M. Fauzan memastikan laporan dugaan pungli yang melibatkan Komite Sekolah SMAN 1 Ngawi tersebut telah resmi diterima oleh Kejari Ngawi. Ia berharap Kejaksaan segera mengambil langkah konkret dengan melakukan pendalaman dan klarifikasi.
“Iya, kemarin saya datang langsung ke Kejaksaan Negeri Ngawi untuk menyerahkan laporan dugaan pungli di SMAN 1 Ngawi,” ujar M. Fauzan saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2026).
Dalam laporannya, Fauzan turut melampirkan sejumlah dokumen penting sebagai bukti awal. Di antaranya kwitansi pembayaran senilai Rp 3,5 juta yang diduga dibebankan kepada wali murid, serta Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) SMAN 1 Ngawi tahun pelajaran 2025/2026 dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp 1,5 miliar.
“Bukti-bukti dugaan pungli sudah saya sertakan, mulai dari kwitansi pembayaran hingga RKAS SMAN 1 Ngawi tahun pelajaran 2025/2026,” jelasnya.
Tak hanya terjadi pada tahun pelajaran 2025/2026, Fauzan menegaskan bahwa dugaan pungli tersebut juga diduga telah berlangsung sejak tahun pelajaran 2021/2022. Bahkan, dalam dokumen RKAS yang dimilikinya, dana yang dikumpulkan dari wali murid disebut tidak sepenuhnya digunakan untuk kebutuhan pendidikan siswa.
“Di tahun pelajaran 2021/2022, dalam RKAS yang saya jadikan bukti, dana dari wali murid justru digunakan untuk tambahan tunjangan Wakil Kepala Sekolah dan Wali Kelas, dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah,” ungkapnya.
Dengan bukti awal yang telah diserahkan, M. Fauzan berharap penyidik Kejari Ngawi segera memanggil pihak SMAN 1 Ngawi guna dimintai klarifikasi dan pertanggungjawaban.
“Saya berharap Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi segera menindaklanjuti laporan ini secara serius,” pungkasnya.


