MADIUN, terbitan.com – Dugaan kasus perzinaan menyeret nama seorang oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Madiun. Seorang wanita berinisial YA, warga Desa Pucanganom, Kecamatan Kebonsari, melaporkan suaminya berinisial WAL bersama pasangan selingkuhannya UAI ke Polres Madiun, Kamis (15/1/2026).

Terlapor WAL diketahui merupakan guru olahraga di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Kebonsari dengan status PNS. Sementara UAI disebut sebagai seorang ibu rumah tangga yang juga masih memiliki suami sah.

Kuasa hukum pelapor, Retno Indah Tristiwati, mengungkapkan bahwa dugaan perzinaan tersebut terbongkar setelah kliennya menemukan sejumlah video dan foto tidak senonoh di dalam telepon genggam milik suaminya.

“Perbuatan itu sudah berlangsung sejak tahun 2025. Terbongkarnya ketika klien kami menemukan video-video suaminya saat berhubungan dengan selingkuhannya di handphone milik terlapor,” ujar Retno saat ditemui di Polres Madiun.

Menurut Retno, dugaan perbuatan asusila tersebut tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang kali. Bahkan, setiap aksi itu disebut sengaja direkam maupun difoto oleh terlapor WAL menggunakan ponsel pribadinya.

“Barang bukti cukup banyak, berupa beberapa video dan foto. Seluruhnya sudah kami serahkan kepada penyidik untuk kepentingan penyelidikan,” jelasnya.

Retno menambahkan, laporan dugaan perzinaan tersebut telah resmi diterima dan ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Madiun.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Madiun, Ipda Fuad Hasyim, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menerbitkan laporan polisi dan akan segera menindaklanjutinya.

“Pada hari ini laporan sudah kami terima dan laporan polisi telah diterbitkan. Selanjutnya kami akan melakukan proses penyelidikan,” kata Ipda Fuad Hasyim.

Kasus ini kini tengah menjadi perhatian publik, mengingat terlapor merupakan aparatur sipil negara sekaligus tenaga pendidik yang seharusnya menjadi teladan di lingkungan masyarakat.