TANGSEL, terbitan.com – Kementerian Ristekdikti telah menerbitkan Permenristekdikti Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Program Profesi Advokat. Dalam pertimbangannya, hal tu didasarkan atas UU No.12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.
Dengan Permenristekdikti ini, nantinya pendidikan khusus profesi Advokat dilaksanakan dengan model Program Profesi Advokat yang akan memakan waktu 1 tahun (2 semester).
Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya, Permenristekdikti ini juga mengatur bahwa mahasiswa yang lulus dari program ini akan mendapat gelar advokat dan sertifikat profesi advokat.
“Tapi menurut kami, Permenristekdikti itu bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” ujarnya dalam rilis yang dikirimkan ke redaksi terbitan.com biro Tangerang Raya, Selasa (2/4).
Menurutnya, dalam UU Advokat, telah tegas diatur bahwa untuk menjadi advokat seseorang harus mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat, ujian advokat, serta pengangkatan advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.
“Ini artinya, profesi advokat merupakan profesi yang mandiri yang diberi kewenangan untuk mengatur dirinya sendiri,” tegas Halimah. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Advokat telah menyebutkan dengan tegas bahwa Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi yang bebas dan mandiri, dengan maksud untuk meningkatkan kualitas profesi advokat.
“Kesimpulan saya, Permenristekdikti itu nampak ingin mengambil alih kewenangan dan mencampuri kemandirian organisasi profesi advokat,” tandasnya.
Sementara, Advokat LBH Keadilan, Ahmad Muhibullah menambahkan, Permenristekdikti itu juga pasti akan mempersulit akses seseorang untuk menjadi advokat, karena biaya yang dikeluarkan tentu akan lebih besar.
“Di LBH Keadilan ada sejumlah mahasiswa yang sedang magang, mereka sudah khawatir akan mahalnya biaya untuk menjadi advokat” ujar Muhib. Untuk itu, dia meminta agar Menteri Ristekdikti mencabut Permenristekdikti Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Program Profesi Advokat.



Tinggalkan Balasan