TANGERANG, terbitan.com
– Tiga oknum mengaku wartawan sebuah media diamankan polisi di tempat berbeda. Korbannya adalah Sekretaris Desa (Sekdes) Jengkol Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang, Mohamad Rapiudin.

Dalam laporannya kepada  kepada Polresta Tangerang No. LP/189/K / V / 2019 / Resta Tangerang tanggal 07 Mei 2019, Rapiudin menjelaskan, awal kejadian saat dia didatangi 2 orang tak dikenal. Kedua orang itu IS dan IB mengaku sebagai penyidik Tipikor.

Di hadapan Rapiudin, keduanya menggertak akan mengusut penggunaan dana desa. Selanjutnya, setelah pulang kedua tersangka ini menelpon dan mengirim WA kepada Raipudin dan meminta sejumlah uang agar kasus tersebut tidak dinaikan.

Selanjutnya, pelapor memberi sejumlah uang secara tunai dan transfer secara bertahap sebanyak Rp.700.000.000,-(Tujuh Ratus Juta Rupiah).

Namun, aksi mereka kembali berlanjut. Pada Minggu (10/5), para tersangka kembali meminta kembali kepada Rapiudin sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah). Hal itu pun dilaporkan ke Polisi.

Kemudian Unit II Krimsus dan Reskrim Polsek Kresek Polres Kota Tangerang Pimpinan Iptu M. Iqbal Wirada, S.IK. dan Ipda Maskuri, SH menyelidiki kasus ini.

Kemudian Rapiudin seolah-olah menuruti permintaan para tersangka  sehingga pada saat dia akan memberikan uang kepada tersangka di daerah Balaraja tepatnya di depan Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang, anggota unit II Krimsus dan Reskrim Polsek Kresek berhasil menangkap IB dan RH. Setelah melakukan pengembangan, anggota Krimsus dan Reskrim Polsek Kresek  mendapat informasi bahwa ada tersangka lain yg berada di daerah Bandar Lampung, Lampung.

Kemudian, Tim unit II Krimsus dan Reskrim Polsek Kresek mengembangkan perkara tersebut ke Lampung dan berhasil menangkap satu pelaku lainnyadi Kelurahan Beringin Raya Kecamatan Kemiling Bandar Lampung.

“Kasus ini sedang ditangani Polresta Tangerang,” ujar Kapolsek Kresek, AKP Suyana. Dari tangan tersangka didapati bukti, diantaranya ponsel, buku tabungan, kartu pers, satu tumpuk LPj Desa Jengkol, satu unit Mobil, ATM dan satu koper.

Para tersangka ini dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan/atau pasal 368 KUHPidana karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau pemerasan. Sejumlah saksi sudah dipanggil diantaranya Kades Jengkol MK Gandi dan Siti Nurkholilah.