LABUHANBATU SELATAN, Terbitan.com || Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis yang sempat menghebohkan masyarakat Silangkitang atas penemuan mayat seorang perempuan berinisial NR (52 Tahun) di areal perkebunan sawit masyarakat di Dusun Rintis, Desa Rintis, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.

Penemuan mayat perempuan pertama kali ditemukan oleh saksi JK bersama lima orang lainnya saat sedang menyurvei kebun kelapa sawit milik PMN warga Dusun Rintis, pada 10 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Sesampai di TKP mereka mencium bau busuk yang menyengat dan berusaha mencari sumbernya dan menemukan mayat seorang perempuan tanpa identitas yang telah membusuk dan tertimbun tanah. Atas penemuan itu, Polisi yang datang ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengidentifikasi korban sebagai NR, warga Lingkungan Martapotan, Kelurahan Langga Payung, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Hasil autopsi yang dilakukan di RSU Rantauprapat menunjukkan bahwa korban mengalami luka memar di kaki kiri serta trauma pada bagian kepala dan rongga dada, yang mengarah pada dugaan asfiksia akibat benturan benda tumpul. Berdasarkan penyelidikan, tersangka dalam kasus ini adalah ZR alias Zefri (38), seorang wiraswasta asal Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

“ZR diketahui memiliki hubungan asmara dengan korban. Ia mengaku membunuh NR karena cemburu setelah mengetahui korban dijodohkan dengan pria lain oleh teman-temannya dalam sebuah pertemuan di warung makan di Situmbaga, Kabupaten Padang Lawas Utara, pada 5 Februari 2025. Cekcok di antara mereka terus berlanjut hingga akhirnya, pada 6 Februari 2025, tersangka menyekap korban hingga tewas, lalu membuang jasadnya di kebun kelapa sawit”.jelas Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring Muham, S.I.K., pada saat Press Release di Mapolres Labuhanbatu, pada Jumat (4/4/2025).

Dari hasil penyelidikan, (lanjut Kapolres Labusel) tersangka juga mencuri perhiasan dan barang pribadi korban, termasuk cincin emas, kalung emas, sepeda motor dan handphone, yang kemudian dijual dan digadaikan. Tersangka sempat melarikan diri ke Jambi sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan di Simpang Empat, Asahan, pada 1 April 2025.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring Muham, S.I.K., berjanji, bahwa pihak kepolisian akan memproses kasus ini dengan tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kami. Tindakan tersangka sangat tidak manusiawi dan telah meresahkan masyarakat. Kami memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban”.tegas AKBP Aditya Sembiring.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal hukuman mati dan atau kurungan penjara seumur hidup.
Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang lain serta menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian.