LABUHANBATU SELATAN, Terbitan.com || Seorang pria berinisial ARS alias Angga (22 Tahun) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), pada Rabu tanggal 23 April 2025 malam sekira pukul 21.30 WIB beserta barang bukti dua plastik klip diduga sabu yang berada disebuah kotak rokok, satu plastik klip sabu tambahan dan beberapa plastik kosong, dengan total barang bukti sabu seberat 3.03 gram.
ARS alias Angga warga Desa Aek Torop, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, diamankan petugas setelah menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan, selanjutnya dari hasil penyelidikan, tim yang dipimpin oleh IPDA DEDE MULYADI, S.H. bersama tiga personel lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring Muham, S.I.K.,Kamis, (24/4/2025) menyampaikan, penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen jajaran Polres Labuhanbatu Selatan dalam menindak segala bentuk peredaran narkoba, terutama di kalangan pemuda.
“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, apalagi jika menyasar generasi muda. Kasus ini masih akan terus dikembangkan, karena berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial ‘Wak Ika’ yang berasal dari Bagan batu, Riau, dan saat ini masih dalam pengejaran,” tegas Kapolres Labusel.
Saat ini tersangka diamankan di Mako Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut ke tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Polres Labuhanbatu Selatan menghimbau untuk menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.


