PURUK CAHU, terbitan.com – Satresnarkoba Polres Murung Raya jajaran Polda Kalteng berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR alias Acong (26) yang diduga pengedar Narkoba jenis Shabu.

Pelaku diringkus di jalan Houling km 50 PT.MGM Desa Batu Bua II Kecamatan Lahung Tuhup  Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Sabtu 02/10/2020 sore.

Kapolres Mura AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro, S.IK melalui Kasat narkoba Murung Raya IPTU Bagus Winarmoko, SH mengatakan,” saat mendapat informasi dari anggota pengamanan di Perusahaan PT. HPU, Satnarkoba Polres Mura tidak membuang-buang waktu segera melaksanakan penyelidikan atas laporan tersebut.

“Alhasil, pada hari sabtu tgl 03 Oktober sekira jam 03.00 wib pada saat terlapor Acong pulang dari bekerja tepatnya di jalan Holing km 50 PT. MGM dilakukan penghadangan serta penangkapan terhadap tersangka, kemudian dilakukan penggeledahan badan tersangka ditemukan 3 paket sabu yang dibungkus dengan plastik transparan yang ada di dalam kotak rokok Marlboro merah,” terang Bagus.

Sementara barang bukti yang kita amankan dari Acong yaitu 3 (tiga) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor kurang lebih 1,03 (satu koma enol tiga) gram, 1 (satu) kotak rokok Marlboro merah tempat menyimpan sabu, 1 (satu) buah hp merk OPPO A12 warna hitam dg no 08525415XXXX.

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Murung Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Setelah dilakukan pengembangan melalui pengujian teskit urin Acong dengan hasil positif mengandung methamfetamine.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Acong kita sangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) tindak pidana Narkotika UU RI No. 35 Tahun 2009 dan pasal 114 ayat (2) tindak pidana narkotika UU RI NO.35 th 2009,” tutup Iptu Bagus (Iwan)