MURUNG RAYA, terbitan com — Kembali, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalteng berhasil meringkus terduga pelaku pengedar Narkoba jenis sabu di Jalan Ais Nasution Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Kamis (29/4) siang.

Penangkapan terduga pelaku MA (28) berawal dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran gelap Narkoba yang diduga dilakukan oleh pelaku.

Kasatresnarkoba Polres Mura Iptu Bagus Winarmoko, SH yang memimpin langsung penangkapan mengatakan, saat dilakukan penyelidikan terduga pelaku mencoba melarikan diri.

“Namun berkat kesigapan, kami akhirnya bisa menangkap MA yang merupakan residivis bersama tujuh paket sabu yang kami temukan di badannya,” terang Kasat kepada media ini, Jumat (30/04) pagi.

Selanjutnya, MA bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Mura untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan, tujuh paket yang diduga sabu, satu gawai merk strowbery, satu buah bong alat penghisap sabu, satu mancis dan satu pipet kaca,” bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a tentang Narkotika. (Iwan)

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI