TANGERANG, terbitan.com – Memasuki bulan suci ramadhan, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melakukan serangkaian patroli di titik rawan peredaran miras dan kos-kosan atau kontrakan yang ada di wilayah Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang yang di sinyalir jadi tempat postitusi terselubung.

Target operasi Satpol PP Kecamatan Sukamulya diantaranya menyasar ke sejumlah kontrakan dan kios- kios jamu yang disinyalir menjajakan miras beralkohol golongan A, B, C juga tempat arena bermain anak Sting di Ceplak Sukamulya.

Dalam kegiatan ini, Personel Satpol PP dibantu jajaran TNI/Polri untuk memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha yang berpotensi melanggar peraturan daerah. “Kegiatan yang kami lakukan pada hari ini diharapkan dapat mengingatkan kepada mereka, agar jangan coba-coba menjual minuman keras dan obat-obatan terlarang, terlebih di bulan ramadhan ini,” kata Sahri Hidayat, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Satpol PP) Kecamatan Sukamulya.

Menurutnya, kegiatan tersebut mengacu pada surat Edaran Bupati Kabupaten Tangerang,Nomer :538/1432-SPPP/2019 tentang pembatasan operasional tempat-tempat hiburan malam. Selain itu toko atau kios dan warung yang buka pada siang hari di bulan suci Ramadhan.

“Kami hadir ditengah masyarakat untuk memberikan pelayanan berupa kenyamanan dan ketertiban, mereka sengaja kami berikan teguran keras dan diharapkan dapat berfikir dua kali untuk melanggar peraturan tersebut,” jelasnya.

Pihaknya juga akan melipat gandakan anggota yang bertugas dalam melakukan serangkaian patroli di bulan Ramadhan agar masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa dapat lebih nyaman dan khusyuk. “Jika biasanya dalam satu pekan kami melakukan operasi hanya dua kali, dibulan suci ini rencananya akan kami lipat gandakan untuk menambah kekhusyu’an masyarakat Kecamatan Sukamulya dalam menjalankan ibadah puasa,” tuturnya.

Seperti diketahui, para pelanggar Perda ketertiban umum yang ada di Kabupaten Tangerang bisa dikenakan denda minimal lima ratus ribu rupiah dan paling tinggi lima puluh juta rupiah.  “Jika mereka tidak mampu membayar denda mereka bisa menggantinya dengan kurungan badan,” pungkasnya.