PALANGKA RAYA, terbitan.com – Selama dua hari berturut-turut pada 26 dan 27 Agustus 2020 Ditresnarkoba Polda Kalteng merilis hasil penindakan terhadap tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polda Kelteng oleh Subdit III Ditresnarkoba.

Dirresnarkoba Kombes Bonny Djianto melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kalteng AKBP Murianto mengatakan, dalam kurun dua hari Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil menangkap dua bandar narkoba di dua tempat yang berbeda dengan total barang bukti 385.5 sabu.

“Pada hari Rabu petugas menangkap inisial S usia 41 tahun di Sampit dengan barang bukti sabu 300 gram, kemudian pada hari Kamis 27 Agustus 2020 di Palangka Raya, di Jalan Hiu Putih, inisial pelaku AJ usia 26 tahun didapat barang bukti sabu seberat 85,50 gram,” beber Murianto, pada Jumat 27 Agustus 2020 malam melalui rilis tertulis.

Penindakan terhadap tindak pidana Narkotika oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalteng dua hari beruntun, karena adanya partisipasi masyarakat yang melaporkan kepada Polisi, kemudian dilakukan penyelidikan dan selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Sebut Murianto, S adalah warga Jalan Elang 3 RT 20 RW, Kelurahan Sawahan Kecamatan Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng. Sedangkan, AJ warga Desa Tumbang Malahoi Kecamatan Rungan Kabupaten Gunung Mas, AJ ditangkap di Palangka Raya.

Selain sabu, Polisi juga menyita barang bukti lain berupa 2 (satu) unit HP 2 (dua) unit sepeda motor Suzuki Titan warna hitam Nopol KH 3739 FS dan Yamaha Aerox hitam Nopol KH 5222 YD. Kedua pelaku mengakui barang-barang tersebut miliknya.

“Kemudian para pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Murianto.(Iwan)

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI