Bangkalan,Terbitan.com – Sidang lanjutan kasus penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangkalan, Selasa (26/8/2025). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan enam saksi. Sidang kali ini menghadirkan enam saksi untuk dimintai keterangan, termasuk Kepala Desa Geger, Budiman.
Sidang terhadap terdakwa MH (23) dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ery Acoka Bharat, dengan hakim anggota Armawan dan Benny Haninta Surya. Saksi yang dihadirkan antara lain Budiman, Nidi, Mahfud, Tri Umlah, Anisa, dan Sigi Maulana.
Kuasa hukum terdakwa, Moh Hidayat, mengungkapkan adanya sejumlah fakta baru yang berbeda jauh dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian. Salah satu yang disorot adalah peran Budiman, yang disebut memberikan senjata tajam kepada Busiri sebelum insiden terjadi.
“Dalam persidangan terungkap bahwa Budiman mengakui memberikan senjata tajam kepada Busiri. Senjata itulah yang digunakan untuk menyerang klien kami,” ujar Hidayat usai sidang.
Ia menjelaskan, peristiwa bermula dari perselisihan kecil antara MH dan Budiman akibat klakson motor di jalan. Setelah itu, Budiman memanggil Busiri dan Nidi ke rumahnya. Saat MH melintas, Budiman menunjuknya kepada keduanya.
“Busiri kemudian meminta senjata tajam dan langsung diberikan oleh Budiman dari meja rumahnya. Tak lama, Busiri bersama Nidi mengejar MH dan melakukan penyerangan,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan saksi, Busiri menyerang MH sebanyak lima kali. Tiga serangan pertama masih terbungkus sarung senjata, sementara serangan kelima mengenai tangan kiri MH dan menyebabkan luka serius.
Hidayat menilai fakta persidangan menunjukkan bahwa MH adalah korban, bukan pelaku. Ia juga menyoroti bahwa senjata tajam milik Budiman tidak memiliki izin kepolisian.
“Yang menyerang tidak dikenai pasal berat, sementara yang diserang justru dijadikan terdakwa dan dikenakan pasal 351 KUHP serta UU Darurat. Ini jadi pertanyaan besar bagi masyarakat,” tegas Ketua LBH Tretan Bangkalan itu.
Ia juga mempertanyakan sikap aparat penegak hukum yang belum menahan Budiman, meski sudah berstatus tersangka dan disebut memfasilitasi penyerangan.
“Yang menyuruh tidak ditahan, sementara yang membela diri justru diproses hukum. Kami harap majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta ini secara objektif,” ujarnya.
Hidayat menambahkan, keluarga terdakwa berharap Budiman segera ditahan untuk mencegah pengulangan perbuatan, penghilangan barang bukti, dan potensi intimidasi terhadap saksi.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bangkalan, Hendrik Murbawan, menyebutkan bahwa sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan pekan depan.
“Hari ini kami hadirkan enam saksi, yaitu Budiman, Medi, Mahfud, Tri Umlah, Anisa, dan Siki Maulana. Minggu depan masih ada saksi lagi untuk kepentingan pembuktian,” ujar Hendrik kepada wartawan.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Budiman, Kepala Desa Geger. Dalam persidangan, Budiman disebut mengakui telah memberikan senjata tajam kepada Busiri, yang kemudian digunakan untuk menyerang terdakwa MH.
“Kalau melihat keterangan dari kepala desa tadi, dia mengakui ada perintah untuk mengejar dan memberikan senjata tajam. Fakta ini akan kami tuangkan dalam surat tuntutan,” tegas Hendrik.
Ia menambahkan, seluruh fakta persidangan akan menjadi dasar analisis hukum dalam menyusun tuntutan terhadap para pihak yang terlibat.
“Apa yang terungkap di persidangan akan kami analisa dan tuangkan dalam surat tuntutan setelah proses pembuktian selesai,” katanya.
Terkait status hukum Budiman, Hendrik membenarkan bahwa Kepala Desa Geger tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Namun, berkas perkara masih dalam tahap penelitian oleh kejaksaan.
“Berkasnya sudah masuk ke kami dan saat ini masih dalam tahap penelitian,” pungkasnya.


