Reporter : Van Hoten S

LABUHANBATU,  terbitan.com – R alias Man (33) yang berprofesi sebagai tukang becak terpaksa digiring ke sel tahanan untuk diproses hukum usai tertangkap tangan mengantongi 1 klip narkotika jenis sabu, Sabtu (21/3/2020) malam kemarin sekira pukul 23.15 WIB

Pelaku adalah warga Jalan A. Yani, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Informasi yang diterima, malam itu Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir Ipda F Sigiro bersama tim mendapat informasi bahwa di Lingkungan IV, Kelurahan Sei Berombang, sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.

Kanit bersama tim bergerak ke tempat sasaran dan menemukan R alias Man sedang berada di TKP, Polisi pun curiga dan langsung melakukan penggeledahan dan menemukan satu plastik klip transparan berukuran kecil yang diduga narkoba jenis sabu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat melalui Kapolsek Panai Hilir, AKP Lumaba Siregar, Minggu (22/3/2020) membenarkan ketika dikonfirmasi perihal penangkapan seorang tukang becak dengan perkara sabu-sabu.

“Benar, dari pelaku kita amankan 1 bungkus plastik klip bening transparan berisikan narkotika jenis sabu,” singkat Kapolsek.

Usai diamankan tanpa perlawanan, tim kemudian menggiring pelaku ke Mapolsek Panai Hilir.

(VanHoten Sitorus)