LABUHANBATU, Terbitan.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Labuhanbatu melakukan penahanan terhadap tersangka mantan Kepala Desa S3 Aek – Nabara yang berinisial TH dan rekannya RR atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tabung Gas Elpiji 3 Kg Bersubsidi.
Perlu diketahui bahwa Desa S3 Aek – Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara tersebut memiliki usaha pengelolaan Pangkalan Gas Elpiji 3 kg Bersubsidi yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) sejak tahun 2019.
Kepala Kejari Labuhanbatu” Jefri Pananging Makapedua SH, MH melalui konferensi Persnya menyampaikan tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan guna proses penyidikan dan selanjutnya akan penentuan persidangan Tipikor di kota Medan.
Kejaksaan Negeri (kejari) Kabupaten Labuhanbatu melalui Kasi Intelijen “Firman Hermawan Simorangkir, SH,MH juga menerangkan bahwa tersangka TH dan RR ditahan sejak Selasa, 29 Maret 2022 yang lalu. TH dan RR disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Subsidier Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.


