Reporter : Admin Terbitan

KUPANG, terbitan.com – Wahana Lingkungan Hidup NTT bersama kuasa hukum, kembali mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, guna mempertanyakan tindak lanjut dari laporan yang dilakukan WALHI NTT dan JPIC OFM terkait dugaan tindakan pidana lingkungan yang dilakukan oleh PT. Inti Daya Kencana, di Kabupaten Malaka.(10 Mei 2019)

Melalu keterangan tertulis yang diterima terbitan.com, Pada tanggal 27 Maret 2019 WALHI NTT dan JPIC OFM mendatangi
Direktorat Reserse Kriminal Khusus K
Polda NTT, untuk melaporkan dugaan tindak pidana lingkungan yang dilakukan oleh PT. Inti Daya Kencana di Kabupaten Malaka.

Diduga PT. IDK merupakan salah satu perusahaan produksi Garam Industri yang telah melakukan pengrusakan hutan mangrove di desa Weoe dan desa Weseben kecamatan Wewiku, desa Motaain kecamatan Malaka Barat seluas 10 ha dan desa Rebasa Wemean kecamatan Malaka Barat seluas 32 hektar.

Bedasarkan tindak pidana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil UU No 27 tahun 2007 sebagaimana diatur dalam pasal 35 huruf (e) dan (g), dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap Orang secara langsung atau tidak langsung dilarang: menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem mangrove yang tidak sesuai dengan karakteristik Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, menebang mangrove di kawasan konservasi untuk kegiatan industri, pemukiman, dan/atau kegiatan lain. Dengan ketentuan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 73 ayat (1): Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Deputi WALHI NTT Yuvensius Stefanus Nonga, menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana pengrusakan mangrove yang dilakukan oleh PT . IDK. Merupakan salah satu tindakan kejahatan lingkungan yang serius karena telah mengabaikan kondisi ekologis, budaya dan sosial masyarakat serta tata aturan perundangan yang ada. Oleh karena itu, Yuvensius meminta, dugaan tindak pidana ini perlu mendapatkan perhatian yang serius dari pihak kepolisian sehingga dapat mencegah terjadinya pengrusakan magrove yang lebih besar

Sementara Kuasa Hukum WALHI NTT, Dr. Simon Nahak, SH, MH mengatakan, bahwa pelaku kejahatan lingkungan siapapun pelakukanya harus diperoses secara hukum.

“Peristiwa pidana lingkungan telah terjadi di Kabupaten Malaka, sebagaimana bukti yang kita lihat bahwa wajah lingkungan tasik, tuik metik tuik sudah berubah total yang awalnya dipenuhi mangrove, gewang dan lainnya.

Simon menambahkan, pelaku tindak pidana lingkungan merupakan kejahatan yang tersistem manakala ketika dicermati pelakukanya adalah badan hukum maka Polda NTT yang menangani pidana khusus lingkungan harus membongkar tuntas siapa pelakunya, siapa yang turut terlibat dan siapa pula yang menjadi otak pelaku kejahatannya.

“Kepada pihak kepolisian kuasa hukum Walhi meminta, segera menindaklanjuti laporan pengaduan WALHI NTT, sehingga terdapat kepastian hukum terutama masyarakat yang menjadi korban kerusakan lingkungan.

Setelah diselidiki dan terbukti maka Polda NTT segera memasang police line sehingga PT. IDK tidak boleh beroperasi lagi pada lokasi yang bermasalah tersebut. Tuntutan kami mengacuh pada ketentuan pidana lingkungan.

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI