Reporter : Van Hoten S | Editor : Admin Terbitan | Publisher : Terbitan Sumut

LABUHANBATU, Terbitan.com | Sektor perkebunan kelapa sawit memiliki peranan yang besar dalam pembangunan perekonomian Nasional. Perusahaan perkebunan dapat berkontribusi dengan memberikan upah yang layak bagi seluruh pekerjanya, sehingga perkebunan kelapa sawit dapat menjadi sumber mata pencaharian berkelanjutan.

Oleh karena itu, semua pihak yang terlibat dalam produksi minyak kelapa sawit seharusnya memiliki kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dalam bekerja dan mendapatkan imbalan yang layak dalam lingkungan kerja yang  bermartabat dan setara, serta lingkungan kerja dan kehidupan yang sehat.

Lembaga Swadaya Masyarakat Penjara PN Labuhanbatu atau yang lebih dikenal LSM Penjara PN yang merupakan salah satu Sosial Control di Kabupaten Labuhanbatu menyoroti banyaknya keluhan – keluhan Buruh Harian Lepas (BHL) yang bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit masih diberikan upah yang jauh dari Upah Hidup Layak (UHL).

Seperti yang di sampaikan Bendahara LSM Penjara PN Labuhanbatu ‘Juniardi’ kepada media ini,
” Kami menerima laporan dari pekerja harian (BHL) yang bekerja di salah satu perusahaan kelapa sawit, mereka masih di berikan upah yang sangat rendah jauh dari Upah yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat atau Gubernur Sumatera Utara (UMP) dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu (UMK)” ucapnya.

Saat ini, sambung Juniardi, standar pengupahan BHL diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023, dimana peraturan ini memberikan pengertian soal upah yang merujuk kepada keadaan daerah masing – masing sesuai ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) tentang Pengupahan.

” Upah Minimum Kabupaten Labuhanbatu tahun 2024 sudah ditetapkan sebesar Rp 3.228.339, namun, masih ada perusahaan perkebunan kelapa sawit memberikan upah BHL jauh dari ketentuan yang di buat pemerintah Kabupaten Labuhanbatu” ungkapnya.

Lanjut Juniardi, Kalo kita mengaju kepada peraturan, bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 (enam) hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 25 (dua puluh lima); atau bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 (lima) hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 21 (dua puluh satu).

Dan apabila merujuk pada Pasal 10 ayat (2) Kepmenakertrans No. 100 tahun 2004 tertulis bahwa Perjanjian kerja harian lepas dilakukan dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu) hari dalam 1 (satu) bulan. Oleh karena itu dapat diambil kesimpulan perhitungan upah bagi pekerja harian lepas adalah upah minimum dibagi 21 hari kerja” terang Juniardi atau yang kerap di sapa Bang Kumis.

Juniardi juga mengatakan, praktik upah murah tersebut seharusnya tidak terjadi apabila perusahaan-perusahaan kelapa sawit mematuhi ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam UU Ketenagakerjaan khususnya Pasal 90 yang melarang upah murah.

Apabila larangan ini diabaikan, para pelanggar akan dikenakan ketentuan yang diatur dalam Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengenai larangan pembayaran upah minimum. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan  sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Demikian juga dengan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang telah menetapkan Principles & Criteria (P&C) No.6.2, menetapkan di hormati dan di lindunginya hak asasi manusia para pekerja. Oleh karena itu perusahaan kelapa sawit di Indonesia yang menjadi anggota RSPO harus melaksanakan penerapan dari ketentuan dari Principles & Criteria 2018 itu. katanya.

” Maka itu, kami akan telusuri informasi yang kami terima soal Upah murah yang di berikan perusahaan perkebunan yang nama perusahaan tersebut sudah kami kantongi, dan bila hal itu benar sesuai laporan yang datang ke kami, kami akan segera melayangkan surat ke perusahaan kelapa sawit yang telah melanggar ketentuan – ketentuan perundang – undangan tentang Upah pekerja Harian Lepas (BHL), tentu kami juga akan menyurati RSPO dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu agar memberikan saksi tegas kepada perusahaan yang telah melanggar Principles dan Criteria yang telah di tentukan RSPO dan UMK Labuhanbatu karena masalah upah murah ini sudah tidak manusiawi. tegas Juniardi.

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI