Reporter : Van Hoten S

LABUHANBATU, terbitan.com – Pembangunan Infrastruktur di Areal HGU PTPNIII Kebun Aek Nabara Selatan (Kanas) yang di laksanakan di Desa N6 Aek – Nabara,Kecamatan Bilah Hulu,Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara menjadi sorotan masyarakat Bilah Hulu.

Pantauan wartawan di lapangan Jumat (24/01/2020). Pembangunan Infrastruktur 2 lapangan Bola Volly yang di bangun di Desa N6 Aek – Nabara mendapatkan izin hak pakai dari Manager Kebun Aek – Nabara Selatan ( Kanas).Yang di mana izin hak Pakai ini sering menjadi polemik bagi Desa – Desa yang ada di Areal HGU PTPNIII.

Salah seorang Kepala Desa yang Desanya juga berada di Areal HGU PTPNIII Distrik 3 Labuhanbatu mengatakan ” Kalau Desa N6 Aek – Nabara bisa mendapatkan Izin hak pakai untuk membangun Infrastruktur kenapa kami Desa yang lain susah untuk mendapatkan izin untuk membangun Infrastruktur di Desa kami”.katanya

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Kabupaten Labuhanbatu, juga menyoroti pemberian izin hak pakai yang di berikan Manager Kebun Aek – Nabara Selatan kepada Desa N6 Aek – Nabara.

” Ini hal yang baru di lingkungan Desa – Desa yang ada di Areal HGU PTPNIII Aek – Nabara”.

” Ada apa dengan Manager Kanas dan Kepala Desa N6 Aek – Nabara sehingga Desa tersebut dapat dengan mudah mendapatkan izin Hak Pakai untuk membangun Infrastruktur.Di mana hal izin Hak Pakai ini sering kami mendengar Pihak Management PTPNIII tidak bisa memberikan izin hak Pakai bagi Desa – Desa yang ada di Areal HGU Perusahaan”.Jelas Ketua LSM Penjara Labuhanbatu.

Ketua LSM Penjara Labuhanbatu juga mengatakan ” Kami juga akan mencari tahu mekanisme pemberian izin hak pakai yang telah di berikan Manager Kanas kepada Desa N6 Aek – Nabara,kami akan menyurati Kantor Direksi PTPNIII Medan langsung ke Kabag SDM dan Umum Pak Tengku Rinel prihal pemberian izin tersebut.

Agar semua menjadi terang benderang dan tidak ada perlakuan Khusus bagi Desa yang boleh membangun Infrastruktur dan yang tidak bisa membangun Infrastruktur.Tutup Ketua LSM Penjara.

Aturen Tarigan Kabiro Japos.co Labuhanbatu juga menyoroti pemberian izin hak pakai yang di berikan Manager Kanas,mengatakan ” Pembanguan fasilitas olah raga yang di bangun di Desa N6 Aek – Nabara tentu seharusnya akan menjadi aset Desa.Di karenakan dari Dana Desa,tetapi di sini Pihak PTPNIII akan mendapatkan keuntungan dengan adanya fasilitas Olah Raga yang seharusnya menjadi tanggung jawab pihak PTPNIII untuk memberikan fasilitas kepada karyawan perusahaan.

” Jika perusahaan ingin agar karyawan PTPNIII dapat berkembang di dalam Olah Raga Bola Volly maka selayaknya pihak Management PTPNIII membangun Lapangan Bola Volly, bukan malah Desa yang memfasilitasi Lapangan Olah Raga bagi karyawan perusahaan”.Jelas Aturen Tarigan kepada terbitan.news.(VanHoten Sitorus)

E-KORAN