Reporter : Admin Terbitan

MALAKA, terbitan.com – Mayarakat Hukum Adat Wewiku, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Layangkan Surat Permintaan Dokumen Legalitas Perusahaan PT. Inti Daya Kencana, kepada Bupati Malaka dan Dinas Teknis.(7/3/2019)

Informasi yang diperoleh media ini, berupa surat permintaan dokumen yang bertanggal 4 Maret 2019 dengan nomor 002/P-Permin. Dokmen/III/2019, sudah di kirimkan pada tanggal 5 Maret 2019. Yang ditujukan kepada Bupati Malaka dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Malaka.

Surat permintaan dokumen yang mewakili masyarakat Adat wewiku tersebut dikirim berdasarkan beberapa point, sebagai Ahli Waris Hak Ulayat Adat atas wilayah pesisir pantai selatan Kabupaten Malaka (NTT).

Menurut masyarakat hukum adat wewiku, Pada tanggal 29 januari 2019, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malaka telah mengirim surat permintaan dokumen terkait kepada Direktur PT. Inti Daya Kencana, dengan nomor DPMPTSP/757/50/I/2019, hal pemintaan dokumen itu dengan tujuan meminta PT. IDK melengkapi surat keterangan dari dinas kehutanan tentang peta indikatif penundaan pemberian ijin baru dan dokumen mengenai dampak lingkungan.

Pihak hukum adat dengan tegas meminta dokumen yang sudah di serahkan oleh PT.IDK tersebut segera diberikan kepada pemangku adat wilayah pesisir pantai selatan yang berupa semua salinan dokumen terkait tambak garam.

Menurut pihak mereka, hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 1 undang-undang nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik, hal itu sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, dengan demikian masyarakat adat berhak mendapatkan salinan dokumen yang telah diserahkan oleh PT. Inti Daya Kencana itu.

Salinan dokumen dan legalitas PT. Inti Daya Kencana yang dimaksud tersebut yaitu, berupa ijin lokasi tambak garam, ijin pengelolaan tambak garam, NPWP PT. IDK, salinan surat ijin usaha perdagangan, tanda daftar perusahaan, surat keterangan dominsili perusahaan, peta lokasi dengan koordinat geografis lokasi pengelolaan, serta dokumen dampak lingkungan

Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Malaka bersama dinas terkait ataupun PT. Inti Daya Kencan belum berhasil di konfirmasi.

E-KORAN