JAKARTA, terbitan.com — Dalam upaya mewujudkan swasembada pangan sebagaimana Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmennya untuk memperkuat tiga kebijakan utama di sektor pertanahan dan pertanian.

Ketiga kebijakan tersebut meliputi penguatan aturan Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Menurut Nusron, langkah ini penting untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian agar tidak terus mengalami alih fungsi.

“Kami berkomitmen penuh untuk mendukung swasembada pangan melalui perlindungan lahan sawah secara berkelanjutan. Lahan pertanian ini harus kita jaga agar tidak terus beralih fungsi,” ujar Nusron, Selasa (31/03/2026).

Komitmen tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yang menargetkan penetapan LP2B minimal 87 persen dari total LBS pada tahun 2029. Namun demikian, capaian LP2B dalam Rencana Tata Ruang (RTR) saat ini dinilai masih perlu ditingkatkan.

Berdasarkan data Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi, cakupan LP2B baru mencapai sekitar 68,03 persen dari luas LBS. Sementara pada tingkat kabupaten/kota, capaian tersebut masih berada di angka 41,22 persen.

“Hal ini menjadi perhatian kita bersama. Oleh karena itu, revisi RTRW perlu segera dilakukan dengan memasukkan LP2B minimal 87 persen dari LBS,” jelasnya.

Dalam masa transisi revisi RTRW, pemerintah pusat juga mendorong pemerintah daerah untuk segera menetapkan Surat Keputusan (SK) LP2B, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, sebagai langkah awal penguatan kebijakan perlindungan lahan.

“Penetapan SK LP2B sangat penting untuk memastikan perlindungan lahan pertanian tetap berjalan sambil menunggu proses revisi tata ruang,” lanjut Nusron.

Pengendalian alih fungsi lahan sawah diyakini menjadi kunci dalam mendukung swasembada pangan nasional. Sebagai langkah konkret, pemerintah telah menetapkan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, yang memperkuat kebijakan melalui penetapan LSD sebagai instrumen utama.

Saat ini, penetapan peta LSD secara nasional telah dilakukan di delapan provinsi dan akan diperluas ke 12 provinsi tambahan. Ke depan, program ini juga direncanakan menjangkau 17 provinsi lainnya.

“Penetapan LSD akan terus kami percepat agar perlindungan lahan sawah memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah,” pungkasnya.

Rapat kerja dan rapat dengar pendapat (Raker dan RDP) tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, serta dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, bersama jajaran pejabat tinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.