Oleh : Adie Terbitan
Jurnalis Terbitan Kabupaten Sampang.

OPINI, Terbitan.com – Penegakan hukum pada dasarnya bertujuan menciptakan keadilan dan kepastian. Namun dalam praktiknya, hukum kerap menampilkan wajah yang berbeda: tampak tegas di permukaan, tetapi justru menjadi hambatan bagi pertumbuhan ekonomi di lapisan bawah. Di sinilah penegakan hukum berubah rupa—menjadi penghambat ekonomi yang berparas legalitas.

Pelaku usaha baru, khususnya yang bergerak di daerah, sering kali datang membawa harapan. Mereka menyerap tenaga kerja lokal, mengurangi pengangguran, dan menghidupkan ekonomi lingkungan sekitar. Ironisnya, kontribusi ini kerap diabaikan. Yang terlihat justru pemeriksaan berulang, penyelidikan administratif, hingga tekanan hukum yang terkesan berlebihan, seolah kesalahan harus selalu ditemukan.

Hukum yang seharusnya menjadi pagar justru berubah menjadi jerat. Kesalahan teknis, ketidaksempurnaan dokumen, atau proses perizinan yang belum sepenuhnya rampung kerap dijadikan pintu masuk penindakan. Pada titik ini, penegakan hukum tidak lagi terasa sebagai upaya pembinaan, melainkan pencarian kesalahan yang sistematis.

Yang lebih aneh dan memprihatinkan, di saat pelaku usaha kecil dan baru diperiksa secara intensif, praktik-praktik mafia ekonomi berskala besar justru kerap luput dari sentuhan hukum. Aktivitas ilegal yang terang-benderang, merugikan negara, merusak lingkungan, dan mematikan persaingan sehat, seakan berjalan tanpa gangguan berarti.

Ketimpangan ini melahirkan pertanyaan publik: apakah penegakan hukum benar-benar diarahkan untuk keadilan, atau sekadar memilih sasaran yang mudah disentuh? Hukum terlihat tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. Usaha kecil ditekan, sementara jaringan besar yang sistematis dan merusak justru dibiarkan mengakar.

Dampaknya nyata. Usaha-usaha yang seharusnya tumbuh justru berhenti, tenaga kerja lokal kembali menganggur, dan ekonomi daerah kehilangan denyutnya. Negara tidak hanya kehilangan potensi pajak dan lapangan kerja, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap wibawa hukum.

Penegakan hukum yang selektif bukan hanya persoalan keadilan, melainkan ancaman serius bagi pembangunan ekonomi. Ketika hukum tidak menyentuh akar persoalan yang lebih besar, maka yang dikorbankan adalah pelaku usaha jujur yang masih belajar bertumbuh.

Sudah saatnya penegakan hukum dikembalikan pada substansinya: menindak yang benar-benar merusak, membina yang masih berproses, dan melindungi kepentingan masyarakat luas. Mafia ekonomi tidak boleh berlindung di balik kekuatan modal dan jaringan, sementara usaha kecil dijadikan objek ketegasan semu.

Jika penegakan hukum terus berjalan dengan pola seperti ini, maka hukum hanya akan tampak gagah di atas kertas, namun rapuh dalam keadilan. Dan ekonomi, sekali lagi, menjadi korban dari penegakan hukum yang berparas, tetapi kehilangan arah.