TANGERANG, terbitan.com – Lima desa di Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang siap menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkada). Kelimanya adalah Desa Sukamulya, Desa Perahu, Desa Kaliasin, Desa Merak dan Desa Benda.

Menurut, Kasie Pemerintahan Kecamatan Kemiri, H. Ahmad Rusdi, pendaftaran Pilkades ini mulai dibuka tanggal 25 Agustus 2019. Adapun syarat bagi para bakal calon Kades yakni punya ijazah minimal SMP, belum pernah menjabat, medical check up, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan setia kepada NKRI, serta perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, (Fakta integeritas).

“Keenam syarat tersebut harus ditempuh oleh balon kades. Jika tidak memenuhi syarat, maka dianggap gagal ikut kontes,” kata H. Rusdi di ruang kerjanya.

Bagi Kepala Desa yang masa jabatannya akan abis, kemudian mencalonkan diri kembali (Incumbent) dan masih punya PR yang belum diselesaikan, nantinya pekerjaan tersebut, mekanismenya akan diteruskan oleh pejabat sementara (Pjs). “Jadi jelas, nanti yang akan melanjutkan pembangunan desa tu Pjs, baik bagi Kades yang masa jabatannya habis kemudian mencalonkan kembali atau tidak,” ujarnya.

Dia berharap, Kepala Desa yang terpilih nanti betul-betul punya jiwa seorang  pemimpin, memperhatikan rakyatnya, amanah, dan tidak korupsi. “Selain itu betul-betul anggaran yang ada dipakai untuk mensejahterakan masyarakat desa,” tambahnya.