TANGERANG, terbitan.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang memutuskan, pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 1 Desa Bunar Sukamulya Kabupaten Tangerang diadakan Minggu, (21/4).

Hal ini diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Tangerang, M. Ali Zaenal Abidin Jumat (19/4). Menurutnya, meski PSU diadakan hari Minggu, hal ini tidak berarti mengganggu jadwal pleno rekapitulasi penghitungan suara Kecamatan Sukamulya yang akan diadakan Sabtu (20/1).

“Pleno tetap diagendakan Sabtu, meski PSU baru diadakan Minggu. Tidak masalah, toh yang PSU hanya satu TPS. Jadi nanti hasil PSU tinggal ditambahkan pada pleno rekapitulasi,” ujar Zaenal. Karena itu, jadwal pleno untuk Kecamatan Sukamulya tetap dilaksanakan Sabtu besok.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten merekomendasikan agar Pemilu di TPS 1 Desa Bunar Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang diulang. Hal ini diungkapkan anggota Bawaslu, Nuryati Solapari.

Dia menegaskan, jika kasus di TPS 1 ini tidak dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), bisa berujung pidana Pemilu. Diceritakan, kasus itu bermula dari adanya seorang pemilih, yang tidak punya KTP Banten. Namun, oleh KPPS diberikan kesempatan untuk mencoblos.

Padahal, namanya tidak tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb). “Kalau akan pindah memilih harus mengurus A5 yakni memilih di luar domisili tempat tinggal. Jika tidak maka itu pelanggaran,” ujarnya.