MANGGARAI TIMUR, terbitan.com – Tim BPK Perwakilan Provinsi NTT melakukan penilaian resiko, pada sepuluh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di Kabupaten Manggarai Timur.
Kegiatan tim BPK Perwakilan NTT berlangsung selama lima hari, yang mulai terhitung sejak tanggal 8 sampai 12 April 2019 di Lehong, pusat Pemerintahan Manggarai Timur.
Berdasarkan pers realase yang diterima terbitan.com dari bagian Humas dan Protokoler Setda Manggarai Timur, kegiatan BPK Perwakilan NTT dibuka secara resmi oleh Sekda Manggarai Timur, Ir. Bony Hasudungan Siregar di Aula Sekda Manggarai Timur, Senin (8/3/2019) kemarin.
Dalam arahannya, Sekda Bony kegiatan tim BPK Perwakilan NT merupakan amanat PP Nomor 60 Tahun 2008.
“Kegiatan penilaian resiko merupakan amanat PP Nomor 60 Tahunahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)” ungkapnya
Sekda Bony menjelaskan lima poin yang menjadi unsur SPIP sesuai amanat PP nomor 60 tahun 2008.
“Lima poin yang menjadi unsur SPIP sesuai amanat PP nomor 60 tahun 2008 yakni lingkungan pengendalian, penelitian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komputer serta pemantauan pengendalian intern,” jelasnya.
Sekda Bony menjelaskan, ada dua sub unsur penelitian resiko dalam SPIP sesuai PP Nomor 60 Tahun 2008 yakni identifikasi resiko dan analisis resiko.
Setiap OPD tentu memiliki resiko-resiko yang dihadapi baik dari internal maupun eksternal. Ada dua sub unsur penelitian resiko yakni identifikasi resiko dan analisis resiko, untuk mengetahui apa yang menjadi penyebab terjadinya resiko dan solusi penyelesaiannya. Jika resiko-resiko tersebut tidak diatasi maka akan menjadi penghambat tercapainya tujuan yang diinginkan.
“Resiko-resiko tersebut jika tidak diatasi maka akan menghambat tercapainya tujuan OPD yang diinginkan. Oleh karena itu kepada semua pimpinan OPD untuk melakukan penilaian/manajemen resiko atas program/kegiatan yang dilaksanakan sehingga dapat dipetakan penyebab-penyebab terjadinya resiko dan cara-cara penanganannya sehingga tujuan strategis Pemda dan OPD dapat tercapai sesuai yang diharapkan,” jelasnya.
Sekda Bony mengatakan, limit waktu yang terbatas maka tak semua OPD lingkup Pemda Manggarai Timur menjadi sasaran kegiatan penilaian resiko dari tim BPK perwakilan NTT.
“Kegiatan penilaian resiko ini seharusnya untuk semua OPD lingkup Pemda Manggarai Timur namun dengan pertimbangan waktu yang terbatas dari tanggal 8 sampai dengan 12 April 2019 maka ditetapkan sepuluh OPD saja yang menjadi sampel,” jelasnya.
Kepada sepuluh OPD yang menjadi sampel penilaian resiko, dirinya mengharapkan agar memanfaatkan waktu yang terbatas itu dengan sebaik-baiknya sehingga mendapatkan masukan yang berarti untuk perbaikan ke depan.
Kesepuluh OPD yang menjadi sampel penilaian resiko tersebut, antara lain: Inspektorat Daerah, Bagian Organisasi, Bagian Hukum, Badan Keuangannya Daerah, Badan Penelitian Perencanaan dan Pengembangan (BP3), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, BKPSDM dan Dinas Komunikasi dan Informatika.



Tinggalkan Balasan