MADIUN, terbitan.com — Pemerintah Kelurahan Krajan menindaklanjuti Dumas (Pengaduan Masyarakat) dari warga RT 10 RW 02 terkait keberadaan seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang meresahkan lingkungan. ODGJ tersebut diketahui telah berada di wilayah tersebut sejak tiga hari terakhir, dan beberapa kali berusaha mengambil makanan dari warung sekitar ketika merasa lapar.

Menindak lanjuti laporan itu, Lurah Krajan sekaligus PPNS, Tri Santoso, segera melakukan koordinasi dengan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun untuk memastikan penanganan berjalan aman dan sesuai prosedur.

“Kami menerima Dumas dari warga RT 10 RW 02 mengenai keberadaan ODGJ yang sudah tiga hari berada di lingkungan mereka. Karena perilakunya sudah mengarah pada tindakan yang meresahkan, kami langsung berkoordinasi dengan Satpol PP dan Damkar. Terima kasih kepada petugas yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga,” ujar Tri Santoso. Selasa (2/12/2025).

Saat diamankan, ODGJ tersebut tidak dapat diajak berkomunikasi, hanya diam dan menunduk, sehingga diperlukan pendekatan persuasif oleh petugas. Setelah situasi kondusif, langkah penanganan lanjutan segera dilakukan.

Sebagai tindak lanjut, pihak Kelurahan Krajan dan Satpol PP berkoordinasi dengan TKSK Dinas Sosial Kabupaten Madiun.

“Yang bersangkutan sudah kami serahkan ke Dinas Sosial untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut dan ditempatkan pada shelter yang telah disediakan. Kami berharap penanganan ini dapat membantu pemulihan yang bersangkutan sekaligus menjaga kenyamanan warga,” tambah Tri Santoso.

Pemerintah Kelurahan Krajan mengajak warga untuk tetap tenang serta terus berperan aktif melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan.