LABUHANBATU, terbitan.com – Dua (2) terduga pengedar narkotika jenis sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu pada Senin. (17/2/2020) sekira pukul 17.00 WIB di Dusun Kampung Jawa, Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara.
Dua tersangka itu G alias Gun (31) warga Dusun Jawa B, Desa Kampung Dalam dan Z (36) warga Dusun Aek Batu, Desa Tanjung Siram. Dan keduanya diamankan bersama barang bukti sabu-sabu.
Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu AKP I Kadek Heri Cahyadi.SH.SIK.MH Rabu (26/2/2020) menerangkan “Barang bukti yang disita dari G alias Gun berupa satu buah kotak rokok Dunhill warna hitam, dua bungkus plastic klip tembus pandang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,88 gram/netto.
Lanjut kasat, sedangkan dari Z diamankan satu buah kotak rokok Sampoerna warna putih, satu buah plastik klip tembus pandang, empat bungkus plastik klip tembus pandang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,24 gram/netto dan satu bungkus plastik klip tembus pandang yang di dalamnya terdapat 20 buah plastik klip kosong,” Terangnya
Kasat juga mengatakan, penangkapan ini diawali dengan diamankannya G alias Gun bersama sabu yang ditemukan petugas di tangan sebelah kanan.
“Saat diinterogasi, Gun mengaku sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial Z,” ungkapnya.
Dari informasi tersebut, tim melakukan pengembangan dan sekira pukul 17.30 di Dusun Aek Batu, Desa Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, petugas berhasil mengamankan Z.
“Tindak pidana yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya.
(VanHoten Sitorus)



Tinggalkan Balasan