Reporter : GN. Samoale

MOROTAI, terbitan.com – Kabag Humas dan Kominfo Setda Kab. pulau Arafik M. Rahman, S.Pd akhirnya angkat bicara soal Kasus Penyalahgunaan Distribusi BBM Bersubsidi yang dilakukan oleh oknum karyawan APMS pada unit SPBU Morotai yang telah di laporkan oleh Kadis Perindagkop dan UKM Kab. Pulau Morotai Welhelmus Sahuleka, M.Si selasa kemarin tanggal 11 juni 2019.

Menurutnya langkah yang di ambil Perindagkop itu dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang prima tentang pendistribusian bahan bakar terhadap masyarakat, Rabu (12/6/2019).

“Persoalan itu terjadi sudah lama atau tidak Tapi kewajiban pemerintah harus memperbaiki hal-hal yang keluar dari mekanisme dan sistem, oleh karena itu Kadis perindagkop telah mengambil langkah yang tepat bahwa penertiban administrasi dan faktualisasi pendistribusian itu juga harus tertib, oleh sebab itu kepada publik kami berharap untuk bersama-sama membackUp serta memberikan suport terhadap langkah pemerintah yang mempunyai niat baik untuk memperbaiki seluruh aspek-aspek pelayanan masyarakat” ungkap Arafik.

Arafik juga menyampaikan bagi oknum dalam hal ini apakah itu personal disana, staf mereka di APMS harus ditindak tegas “kami akan serius terhadap persoalan ini karena ini masalah BBM, ini kebutuhan publik yang sangat prioritas dan sensitif terhadap daerah jadi selaku Kabag humas saya menyampaikan informatif bahwa memang tugas pelayanan pemerintah seperti ini, ini menjadi contoh untuk dinas-dinas yang lain yang berkaitan dengan pihak-pihak diluar pemerintah yang melayani kepentingan Rakyat itu harus ditertibkan” sambungnya

untuk sementara kami juga butuh pendalaman, perindagkop telah melaporkan itu maka Kami juga akan turun mendalami persoalan tersebut apakah ini oknum personal atau ini ada campur tangan pihak-pihak kelompok tertentu karena selama ini saya melihatnya seperti itu dan sudah ada laporan-laporan publik disampaikan berulang-ulang ke perindagkop bahwa kenapa kok minyak harganya membias ada yang kisarannya terendah ada yang harganya Rp. 11.000 – 12.000, dan ini kami temukan di dalam kota, dan ternyata dari hasil dilapangan yang ditemukan oleh perindagkop
ternyata disitu (APMS) sumbernya, ada gelon-gelon liar yang masuk. karena itu, ketua APMS harus bertanggungjawab soal ini.

“kalau soal pemecatan itu belum cukup. olehnya itu kasus ini harus diproses secara tegas berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku, jadi kita tunggu saja hasil dari kepolisian nantinya, karena perindagkop telah melayangkan laporan kepolisian, Seperti apa sangsinya nanti kita lihat” tutup Arafik.
(fik)

Editor : Roger Moore

E-KORAN