Reporter : GN. Samoale

SANANA, tetbitan.com – Perencanaan pembangunan daerah dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki masing-masing daerah, sesuai dinamika perkembangan daerah dan nasional. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bappeda Kabupaten Kepulauan Sula. (Kepsul) Syafrudin Sapsuha, SP.,M.Si.

Menurutnya, tahapan Rencana Pembangunan Daerah terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), dengan periode selama 20 tahun. Lalu, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dengan periode 5 tahun dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), dengan periode 1 tahun.

“Pembangunan itu direncanakan, diangggarkan dan dilaksanakan. Dalam proses ini tentunya membutuhkan waktu dan semua sumberdaya harus dilbitakan di dalamnya,” ujarnya.

Saat ini pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, menjalankan periode RPJMD 2016 – 2021 dan telah memasuki tahun ketiga. Artinya pemerintah terus membangun sampai akhir periode yaitu Tahun 2021.

“Kita harus pahami bahwa tidak elok ketika kita berbicara kegagalan pencapaian visi misi Kepala daerah saaat ini. Karena Visi Misi Kepala Daerah ada dalam RPJMD dan periode juga belum berakhir,” ungkap Syafrudin Sapsuha kepada awak media di ruang kerjanya. Rabu (26/06)

Realitas ini sekaligus menepis isu bahwa pemerintah daerah seakan – akan tidak berbuat apa-apa dalam perjalanannya. Untuk membangun daerah pemerintah daerah sangat membutuhkan gagasan dan kritikan dari semua pihak, tetapi dalam kritikan juga harus diikuti oleh solusi.

Dijelaskan Syafrudin Sapsuha, pembangunan di Kabupaten Kepulauan Sula terus diupayakan merata di setiap sektor. Namun sektor pertanian, perikanan dan pariwista adalah sektor utama yang mendapat perhatian tersendiri. “Bupati Kepulauan Sula menaruh perhatian penuh terhadap bagaiamana meningkatkan ekonomi masyarakat,” katanya.

Menurut, Bupati harus dibuka aksesibilitas wilayah. Aksesibiltas wilayah adalah faktor utama meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah kemudian bagaiamana meningkatkan akses pelayanan publik lainnya dan icon kota yang menjadi kebanggaan masyarakat.

Perencanaan juga harus mengikuti tahapan, kajian lingkungan serta status lahan dan lainnya, terutama yang berkaitan dengan pembangunan fisik. “Sehingga tidak menimbulkan masalah dibelakang hari. Hal ini juga yang membutuhkan proses,” terangnya. (GNS)

E-KORAN