Reporter : Terbitan Jateng

KUDUS, Terbitan.com – Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri memberikan garis besar pelaksanaan Anggaran dan Pengadaan Barang Jasa selama pandemi Covid-19 kepada Pemerintah Daerah. Hal itu disampaikan melalui video conference oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Rabu (8/4/2020).

Mendagri meminta seluruh daerah di Indonesia harus menerapkan realokasi dan refocusing anggaran. Kebijakan tersebut diambil guna memastikan program pemerintah tetap berjalan. Utamanya, program yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, Social Safety Net (Jaring Pengaman Sosial), dan membantu dunia usaha agar tetap berjalan.

“Saya minta kepala daerah untuk tidak ragu dalam menganggarkan dan melaksanakan pengadaan barang dan jasa. Utamanya, terkait dengan Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga kesehatan,” katanya.

Dalam konferensi video tersebut, Ketua LKPP Roni Dwi Susanto menjelaskan, proses pengadaan barang dan jasa ditengah pandemi Covid-19 dapat dilaksanakan dengan proses yang mudah dan cepat. Bahkan, pihaknya membolehkan jika Pemerintah Daerah berhutang terlebih dahulu.

“Pengadaan barang dan jasa ditengah pandemi Covid-19 bisa tetap kita lakukan. Segera pesan. Hutang lebih tidak masalah jika tidak ada anggaran. Baru pada anggaran tahun berikutnya dilunasi. Pastikan penyedia berikan bukti kewajaran harga. Mengingat, saat ini tentu harga barang sudah pasti banyak yang melambung,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPK RI Firli Bahuri menegaskan, Pemerintah Daerah tidak perlu takut dan panik secara berlebihan dalam penggunaan anggaran. Namun, pihaknya mengingatkan, kelonggaran penggunaan anggaran dimanfatkan secara tidak baik. Oleh sebab itu, Firli memberikan rambu-rambu pelaksanaan refocusing anggaran.

“Jangan sampai ada niat jahat. Tujuan kita adalah keselamatan masyarakat. Maka, kita beri rambu-rambu agar penggunaan anggaran refocusing berjalan dengan baik, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Setelah mendengarkan pengarahan dari Mendagri Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus Hartopo menyampaikan, instruksi dari Menteri Dalam Negeri akan dilaksanakan dengan baik. Bahkan, Kabupaten Kudus telah menyediakan dana untuk penanganan virus Corona dan Jaring Pengaman Sosial di Kudus. Diperkirakan, jumlah penerima bantuan di Kudus akibat terdampak Covid-19 sebanyak 48 ribu jiwa.

“Untuk saat ini kami siap dengan refocusing anggaran. Ada dana Rp15,2 miliar untuk tangani Covid-19 dan Rp26 miliar untuk Social Safety Net. Jumlahnya, saat ini kami masih dalam proses pendataan. Namun saya perkirakan ada sekitar 48 ribu jiwa,” terangnya.

E-KORAN