Reporter : Moh. Darma

BONDOWOSO, Terbitan.com – Dikatakan Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Ahmad Prayitno, bahwa untuk sekretaris desa (Sekdes) sejak adanya Peraturan Pemerintah (PP) nomer 45 tahun 2014 maka sekdes harus PNS.

Regulasi baru itu, sekdes harus di tarik atau dipindah tugaskan kepada lembaga pemerintah. Sebab, desa bukan lembaga pemerintah

Menurut dia, lembaga pemerintah itu mulai Kelurahan sampai sekretaris daerah (Sekda). Karena sekdes itu bisa titaruh di Sekda, yaitu jadi ajudan.

Pihaknya merasakan keanehan bila pemindahan tugas Sekdas mesti ada Peraturan Daerah (Perda) dulu. Sementara untuk membuat Perda harus minta persetujuan DPRD dulu.

“Saya merasa aneh kok ada yang melontarkan bahwa sekdes kalau mau ditarik harus di Perdakan dulu, kan aneh, kalau itu dibuat Perda kan harus persetujuan DPR, maka gak ada itu Perda,” kata Prayit, Selasa (1/10/2019)

Ia menjelaskan untuk menarik Sekdes adalah kewenangan mutlak bupati sebagai pejabat yang menetapkan kepegawaian.

“Sekdes masih belum dipindah tugaskan semua, harus secara pelan – pelan. Karena desa masih butuh seorang sekdes untuk mengajari dulu kepada kasi-kasinya,” terangnya.

Lebih tegas Prayit, Sekdes yang sudah ditarik baru 40 persen, jadi tinggal 60 persennya. Pengganti sekdes nanti dari masyarakat yang dipilih oleh BPD dan kepala desa

“Sekdes yang ditarik itu, kalau prestasinya bagus kan bisa menjadi Camat. Jangankan hanya kepala bagian jika memenuhi syarat harus camat,” ungkapnya

Sementara dimasyarakat ramai, jika di desa sudah tidak ada lagi sekdesnya. Kendatinya, Sekdes datang ke kecamatan hanya sekedar isi absen saja tidak bekerja.

E-KORAN