TERNATE, terbitan.com – Pernyataan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Hendrata Theis yang mengatakan Ketua Komisi II Ilyas Yainahu tuli berbuntut panjang.

Pasalnya, Ilyas memperkarakan pernyataan Bupati ke Kepolisian untuk di proses hukum. Melalui tim hukumnya yang terdiri dari Kuswandi Buamona, Armin Soamole, Fahrin Raya melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik ke Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Malut, Laporan tim hukum itu diterima langsung oleh Brigpol. I Ketut Siwa Darmadi.

Kuswandi Buamona menuturkan, pernyataan Bupati terhadap kliennya tersebut secara langsung telah menyerang pribadi dan kehormatannya sebagai pejabat publik. Bahkan kata Wandi, pernyataan tersebut disampaikan melalui media masa yang akhirnya tersebar secara luas di masyarakat. Hal ini lanjut Kuswandi melanggar Pasal 10 ayat 1 dan pasal 310 ayat 1 dan 2 KUHP. “Klien kami adalah pejabat publik, pernyataan Bupati ini telah mencemari nama baik karena bahasa bahwa klien kami buta dan tuli ini, “kata Kuswandi usai membuat laporan, Kamis (27/06).

Menurut Kuswandi, pernyataan Bupati tidak mencerminkan dirinya sebagai pejabat publik, untuk itu pihaknya berharap laporan dugaan pencemaran nama baik segera ditindaklanjuti oleh Kepolisian. “Kami berharap aparat segera menindaklanjuti dan kami percaya ini akan di proses,” harapnya.

Sementara Ilyas Yainahu menyatakan, pernyataan Bupati tersebut merupakan respons terhadap sorotannya terkait dengan rencana Pemda memberangkatkan haji 74 imam di Sula. Menurut Ilyas sebagai anggota DPRD, dirinya memiliki tugas pengawasan terhadap Pemda terutama terkait dengan kebijakan Pemda. Sehingga pernyataannya berkaitan dengan tugasnya sebagai anggota dewan.

“Saya sebagai anggota Banggar melihat bahwa kegiatan naik haji gratis ini tidak dianggarkan dalam APBD tahun ini, sehingga ini wajar bagi DPRD untuk menanyakan, karena postur anggaran itu tahapannya harus melalui perencanaan dan tahapan bukan serta-merta, ” kata Ilyas.

Menurutnya, secara etika Bupati mestinya tidak bisa memvonis pribadinya sebagai yang masih berstatus sebagai pejabat publik. Apalagi lanjut Ilyas dalam UU 23 tahun 2014 tentang Otda, DPRD dan kepala daerah itu pejabat yang setara.

“Sehingga DPRD dalam fungsinya salah satunya ialah pengawasan, makanya kami juga menilai tidak boleh ada kebijakan Pemda yang bermuara pada pilkada 2020,” pungkasnya. {GNS}