SANANA, terbitan.com – Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Ternate, Armin Soamole kembali desak Bupati Kepulauan Sula, Hendrata Theis agar segera mencabut 97 Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Ilegal di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula, sesuai SK kegiatan 2009 lalu. Sejak Era Pemerintahan Ahmad Hidayat Mus.
Sebanyak 23 perusahaan tambang itu siap menggarap tanah di Pulau Sula dan Pulau Mangoli yang tersebar masing-masing mendapat jatah 4 sampai 9 Ijin usaha pertambangan (IUP) yang di keluarkan oleh Pemprov Maluku Utara dengan sengaja menerbitkan 97 IUP Illegal. Sesuai dengan jumlah luas lahan yang akan digarap seluas 343, 683, 88 Hektar yang di dalamnya terdapat komoditas Mineral Logam yang berlokasi di Kecamatan Mangoli Utara Timur, Mangoli Timur, Mangoli Tengah, Mangoli Barat, Mangoli Selatan dan Mangoli Utara.
Himpunan Pelajar Maha Siswa Sula menjelaskan bahwa perusahaan tersebut mendapat 5 IUP misalnya IUP di antaranya IUP nomor 56/IUP-Ekplotasi/DPEKS/2009 untuk pengelolaan ineral logam dan ada juga AMDAL tidak sesuai dengan ekologi di wilayah Kepsul.”ungkap Armin kepada terbitan.com. Minggu (30/06)
Lanjut Armin, Dari hasil salinan itu tidak sesuai dengan penjabarannya. sehingga pasti berpotensi terhadap kerusakan lingkungan fisik dan kimiawi, lingkungan biologis, lingkungan sosial, ekonomi, budaya dan kesehatan masyarakat di Pulau Sula dan Pulau Mangole, sebab ijin tersebut tidak berdasarkan Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RT/RW).
“Sekali lagi, kami meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula untuk segera mencabut ijin yang di keluarkan oleh pemerintahan yang lama, Karena ini dapat merugikan masyarakat khususnya masyarakat di wilayah Kepsul, ”ungkap Armin {GNS}



Tinggalkan Balasan