SANANA, terbitan.com – Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Tri Yulianto terkejut mendengar Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi di Pejabat lingkup Pemkab Kepulauan Sula (Kepsul) dan anggota DPRD pada Hari Sabtu Tanggal 08 Juli 2017 lalu, hingga kini belum tuntas,

“Ok baik. Ini terima kasih rekan-rekan atas informasinya. Ini barang baru dan saya akan cek dulu,” ucap Kapolres Sula yang baru menjabat pada tahun 2018 lalu di acara Konferensi Pers terkait pengungkapan beberapa kasus dugaan proyek, di Mapolres Kepsul, pada hari Senin Tanggal 01 Juni 2019 siang.

“Ini yang menjadi keinginan saya adalah bagaimana kita mencegah. Karena kita semua ini dalam pengawasan . Rekan-rekan juga silahkan Follow-Up,” sambungnya.

Sementara kasus ini sudah dua tahun lebih terkandas di meja penyidik Polres Kepulauan Sula, sesuai dengan berita acara pemeriksaan Berkas Perkara (BAP) belum bisa dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula sebanyak 8 kali P.19 kepada penyidik Polres Kepsul dengan catatan pemeriksaan berkasnya untuk dilengkapi oleh penyidik Polres Kepulauan Sula,” kata Kaspidsus, Budi Hermansyah pada saat itu.

Kasus dugaan Oprasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut melibatkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kepsul. yang inesial IK, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kepsul inesial MU, Kabid Laut dan Udara Dishub Kepsul yang inesial YF, Kasubagrenkeu Dinas PU yang Inesial MA, Bendahara Dishub Kepsul Inesial L dan Staf Sekretariat DPRD Kepsul yang inesial YU sempat mendekam di tahan Polres Kepulauan Sula pada saat itu.

Penangkapan tersangka pada saat itu terkait dengan Laporan Hasil Penghitungan (LHP) 2016. Hasil temuan itu ditindaklanjuti dengan pembentukan Pansus. “Belakangan diketahui rapat pansus tidak dilakukan di kantor namun di rumah oknum anggota DPRD. Pansus kemudian meminta mahar kepada dinas yang masuk dalam temuan.

Pasca penangkapan, mereka langsung ditahan sesuai dengan surat perintah penahanan masing-masing tersangka yakni : IK nomor: SP HAN/37/VII/2017/Reskrim, MU nomor: SP HAN/38/VII/ 2017/Reskrim, YF nomor: SP HAN/39/VII/2017/Reskrim, MA nomor: SP HAN/340/VII/ 2017/Reskrim, L nomor: SP HAN/41/VII/2017/Reskrim, dan tersangka YU nomor: SP HAN/42/VII/2017/Reskrim, tertanggal 14 Juli 2017.

Hal ini mendapat tangapan dari Praktisi Hukum, Rasman Buamona menanyakan penyidikan kasus OTT ini. Bagi warga Kepulauan Sula khususnya dan masyarakat Sanana, kata Risman kasus OTT ini sangat meresahkan publik. Ia menyarankan Polres Kepulauan Sula dan Kejari mempercepat proses hukum terkait kasus ini segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Ternate.” ujar Rasman kepada terbitan.com. Kamis (04/07/2019)

Lanjut Rasman, Walaupun proses kasus tersebut berlansung kita wajib menjunjung tinggi asas “praduga tak bersalah” sehingga kesalahan perbuatan setiap orang dapat dibuktikan melalui putusan pengadilan, ” tegas Rasman {GNS}