SANANA, terbitan.com – Tempat pembuatan miras yang sebelumnya selalu meresahkan warga di wilayah Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara dipastikan oleh Kamtibmas untuk tidak beroperasi kembali.
Hal itu terus dilakukan oleh jajaran Polsek Mangoli Barat dengan melakukan patroli di wilayah tempat pembuatan minuman keras Cap Tikus itu, Kamis (01/08/2019).
Seperti yang dilakukan Bripka Irfan Umatetnate dan Kanit Reskrim Polsek Mangoli Barat, Bripka Umar Noch bersama Anggota lainnya, mereka terus memantau demi kenyamanan dan keamanan masyarakat sekitar.
Menurut Kapolsek Mangoli Barat Iptu Safaruddin Bella, pihaknya selalu memberikan pengawasan pada tempat pembuatan minuman terlarang itu.
“Kami terus pantau tempat pembuatan miras itu ternyata sudah tutup. Bahkan pemiliknya yang menutup dengan sendirinya,” ujarnya pada terbitan.com saat melakukan Razia usai menyelesaikan masalah tanah di wilayah Desa Mengoli Utara.
Menurutnya, pembongkaran sendiri oleh pemiliknya itu mungkin karena pihaknya selalu melakukan Razia. “Kami selalu berkoordinasi dengan Muspida Kecamatan untuk memanggil yang bersangkutan. lalu anggota jaga melakukan patroli di seputar tempat pembuatan dan masih ditemukan hanya miras tradisional yang sementara berada di pohon enau,” pungkasnya. (GNS)



Tinggalkan Balasan