SANANA, Terbitan.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara (Malut) menganggarkan Belanja Hibah kepada Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (174 PAUD)

Dari data yang kantongi media ini, Senin(24/05/21) Belanja hibah kepada kelompok atau anggota masyarakat sebesar Rp 600.600.000,00 dan telah merealisasikannya sebesar Rp 592.800.000,00 atau 98,70% dari anggarannya, baik administrasi maupun penyaluran hibah dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). sesuai dengan hasil temuan audit BPK RI perwakilan Malut No:15.LHK/XIX.TER/06/2020, tertanggal 15 Juni 2020.

Untuk itu, Pengelolaan Belanja Hibah berupa BOP PAUD Masyarakat atau Swasta terbagi dua, yaitu secara administrasi dikelola oleh Dinas Pendidikan, sedangkan penyaluran hibah oleh BPKAD melalui Bendahara Bantuan BPKAD.

Kemudian, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula dalam Surat Keputusan Bupati menetapkan empat Kelompok Belajar (KB), 31 PAUD, satu Satuan PAUD Sejenis (SPS), dan 38 Taman Kanak-kanak (TK) Swasta sebagai penerima Bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik BOP PAUD.

Sehingga, Penyaluran Bantuan DAK Nonfisik BOP PAUD dilakukan dalam dua tahap, yaitu tahap I ditetapkan dengan SK Bupati Nomor 114 Tahun 2019 tanggal 19 Juni 2019 dan tahap II ditetapkan dengan SK Bupati Nomor 192 Tahun 2019 tanggal 24 September 2019.

Untuk melaksanakan kegiatan penyaluran Dana BOP PAUD, Dinas Pendidikan membentuk Tim Manajemen DAK Nonfisik BOP PAUD Daerah yang antara lain bertugas untuk melakukan rekonsiliasi dengan satuan pendidikan pengelola dana BOP PAUD antara lain dengan meminta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari satuan pendidikan penyelenggara PAUD yang dilengkapi dengan bukti-bukti pertanggungjawaban kegiatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan LPJ Satuan Pendidikan Penyelenggara PAUD diketahui bahwa seluruh penyelenggara PAUD (74 PAUD) se-Kabupaten Kepulauan Sula
telah menyusun Laporan penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD Tahap I dan Tahap II
tidak dilengkapi dengan bukti pengeluaran. {GNS}