SANANA, Terbitan.com – Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut) K.H. Abdul Ghani Kasuba.melayangkan surat teguran kedua kepada Bupati Fifian Adeningsi Mus terkait perihal klarifikasi terhadap penggantian pejabat dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Sula.
Sesuai dengan surat yang dikantongi media ini, Selasa (19/10/21), Dalam surat teguran pertama Nomor: 800/1910/G pada Selasa 23 agustus 2021 serta memperhatikan surat saudara Nomor : 800/1130.1/KS/VIII/2021 pada 25 agustus 2021 perihal penyampaian tanggapan dan rencana tindak lanjut rekomendasi Gubernur Maluku Utara, maka diminta perhatian kepada Bupati Fifian Adeningsi Mus
Sesuai surat menteri dalam negeri sebegai mana tersebut diatas saudara belum pernah mengajukan permohonan izin tertulis kepada menteri dalam negeri terkait penggantian pejabat dilingkungan pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula.
Hal ini sesuai proses investigasi pemerintah Provinsi Maluku Utara beberapa waktu lalu.dan hasilnya telah disampaiakan kepada Bupati Fifian melalui surat Gubernur Nomor : 800/101/VII/2021 pada 12 Juli 2021
Kemudian dalam surat menteri dalam negeri Nomor : 800/6193/OTDA tersebut Gubernur diminta memberikan teguran secara tertulis kepada Bupati Fifian dan memerintahkan untuk membatalkan keputusan terkait penganggkatan dan pelantikan tersebut, serta mengembalikan sejumlah pejabat yang diberhentikan jabatannya ke jabatan semula atau setara.
Sebagaimana tanggapan Bupati melalui surat Nomor : 800/11301/KS/VIII/2021 pada 25 agustus 2021, kami menilai bahwa hingga saat ini saudara belum menindaklanjuti dan melaksanakan sepenuhnya apa yang menjadi substansi dalam surat teguran pertama, terkait persoalan mutasi dan pemberhentian dari jabatan yang dilakukan improsedural dan tanpa persetujuan menteri dalam negeri.
Terhadap sejumlah ASN yang diberhentikann/ dimutasikan dari jabatannya hingga saat ini hanya satu orang yang dikembalikan ke jabatannya semula yaitu kepala dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten kepulauan sula. Sedangkan sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama maupun pejabat administrasi lainnya belum dikembalikan.
Terkait normalisasi/ perbaikan yang saudara rencakana tetap dilaksanakan, namun sebelumnya harus melakukan pengembalian. terhadap sejumlah ASN yang diberhentikan jabatannya semula, karna hal ini yang menjadinsubstansi tindakan improsedural yang saudara lakukan.
Perlu diingatkan kembali bahwa tindakan saudara dengan melakukan penyimpangan prosedur memberikan akibat cacat administrasi yang berdampak secara berkelanjutan terhadap legalitas jabatan. Legalitas penghasilan (hak) yang diterima.
Serta segala bentuk dokumen administrasi dan pertanggung jawaban yang ditandatangani termasuk dokumen keuangan dan anggaran menjadi tidak sah dan berpotensi menyebabkan kerugian negara.
Untuk memenuhi prosedur ketentuan perundang undangan, disampaikan surat teguran kedua agar dilaksanakan dan ditindaklanjuti paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya surat ini.
Apabila saudara tidak juga menindaklanjutinya, makan kami akan mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yg berlaku, serta berkordinasi dengan kementrian dalam negeri terkait langkah langkah lebih lanjut dan penerapan sanksi selanjutnya yang akan diberikan demikian untuk dilaksanakan Gubernur Maluku Utara KH.Abdul Gani Kasuba.LC tembusan disampaikan kepada
Yang Terhormat Menteri dalam negeri di jakarta, Menteri Pendayagunaan aparatur negara dan RB di Jakarta, kepada badan kepegawaian negara di jakarta ketua komisi aparatur sipil negara di jakarta, Dirjen Otonomi Daerah Kemnedagri di Jakarta,
Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara di Sofifi, Ketua DPRD Kabupaten Kepualuan Sula di Sanana, Sekretaris Daerah Maluku Utara di Sofifi, kepada perwakialan BPK RI Provinsi Maluku Utara di Ternate, dan Inspektur Provinis Maluku Utara di Sofifi. {in}


