SANANA, Terbita.com – Kasus dugaan penyalagunaan dana desa (DD) Desa Wailia, Kecamatan Sulabesi Timur, Kabupaten Kepulauan Sula 2019 – 2020 yang melibatkan oknum aparat kepala desa, Selasa (05/07/22).
Pasalnya, Berdasarkan laporan surat BPD dengan nomor 02/DWL/BPD/IV/2020 lalu sudah masuk di meja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula atas dugaan penyalagunaan dana desa, namun hingga saat ini belum juga di Proses.
Kasus dugaan kuropsi yang diloporkan adalah Gedung Balai Pertemuan senilai Rp. 459,907 ,000. untuk balanja matreal, namun tdiduga idak sesuai RAB APBdes.
“Kemudian pembangunan drainase 2019 lalu dianggarkan sebesar Rp. 145,353,000, ternyata dalam berita acaranya senilai Rp.18.600,000 serta jembatan yang anggarkan senilai Rp. 17.816,000
Pembangunan kantor desa yang dianggarkan senilai Rp. 442,64.000, 27 unit pembagunan Mandi, Cuci, Kakus (MCK) atau toilet umum dengan ukuran 2×2, akan tetapi di rubah kembali 2 x1 hingga kini belum juga tuntas.
Hal tersebut mendapat tanggapan dari Ketua Halmahera Corruption watch (HCW) Kepulauan Sula, Abdul Gani Bahri mendesak Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula agar segera
menuntaskan, sebab merugikan keuangan negara,” tegasnya. {in}


