SANANA, Terbitan.com – Kasus dugaan korupsi BTT 28 miliar sekian yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula hingga saat ini masih belum menunjukan kemajuan yang signifikan, meski sudah dalam tahap penyedikan
Pasalnya, sejumlah pejabat sudah melakukan klarifikasi kepada pihak penyidik Kejaksaan, namun hingga kini belum ada calon tersangka
Hal tersebut telah disampaikan oleh
Aktivis Pemerhati Sosial Kemasyarakatan, Nazamudin Umasangadji, mengatakan bahwa seharusnya pihak penyidik Kejaksaan, seharusnya sudah kontongi nama nama calon tersangka
Nazamudin menyatakan, Anggaran BTT 28 miliar sekian di Kabupaten Kepulauan Sula itu, di peruntukan untuk penanganan bencana alam maupun bencana non alam, termasuk penanganan pandemi Covid – 19, sehingga jika ada yang menyalah gunakan dana tersebut untuk memperkaya diri sendiri harus di tindak, “tegas Nazamudin
Lanjut Nazamudin, Ia mengingatkan himbauan Presiden Joko Widodo saat menyampaikan sambutan secara virtual pada peresmian pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah TA 2020 lalu.
“Presiden Jokowi menegaskan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) harus bekerja ekstra keras untuk mengantisipasi dan menindak keinginan dan perbuatan jahat segelintir oknum yang ingin memanfaatkan momentum pandemi Covid-19 guna memperkaya diri sendiri, ” ucapnya.
Menurut Nazamudin, Kejari Kepulauan Sula tidak perlu takut dengan oknum- oknum tertentu yang berupaya dan mencoba menghalang-halangi pengungkapan kasus korupsi anggaran BTT Rp 28 miliar sekian yang saat ini sedang di tangani
Untuk itu, Ia menambahkan bahwa
Aktivis Pemerhati Sosial dan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula sangat mendukung penuh kinerja Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dalam pengungkapan kasus korupsi BTT 28 miliar tersebut.
Sebab di Kabupaten Kepulauan Sula sampai saat ini masih menyandang satus sebagai deaerah tertinggal salah satu faktornya, karena oknum-oknum pejabatnya masih doyan korupsi, jika ingin Kabupaten Kepulauan Sula maju maka pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas utama.
Ia berharap kepada Kejari Kepulauan Sula bahwa penanganan kasus korupsi BTT 28 miliar sekian ini, jangan ada tebang pilih, siapa pun dia yang terlibat harus ditetapkan sebagai tersangka dan harus diseret ke meja hijau untuk di adili agar ada efek jera, sehingga kedepannya angka korupsi di Kepulauan Sula bisa menurun, “ujarnya
Sementara itu, Kapala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Immanuel Richendryhot saat dikonfimasi melalui pesan Whats App…di nomor +62 821-1292-xxxx, Selasa (22/11/22), namun tidak dibalas,
“Perlu diketahui bahwa perkembangan penanganan dugaan kasus tindak pidana korupsi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 28 miliar sekian melalui Anggaran Pendapatan Balanja Daerah (APBD) perubahan 2021 yang di tangani oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, saat ini telah memasuki tahapan penyidikan.
Kejaksaan Negeri kepulauan Sula telah memeriksa sejumlah pejabat daerah yaitu beberapa oknum anggota DPRD Kepulaun Sula dan beberapa orang Pejabat di lingkungan Pemerintahan Daerah (Pemda) Kepulauan Sula, akan tetapi sampai saat ini belum ada penetapan tersangka. {in}


