SANANA, Terbitan.com – Proyek pembangunan Gedung Islamic Center 2022 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara yang telah dilaksanakan di 2023.
Pasalnya, pemberian perpanjangan waktu untuk pekerjaan proyek pembangunan Gedung Islamic Center dengan lebar 25 meter dan Panjang 60 meter ini, melalui anggaran APBD 2022 dengan nilai Rp 1.496.663.325 yang laksanakan, CV. Ira Tunggal Bega yang berlokasi di samping Masjid Raya Al-Istiqomah ini belum selesai.
Hal ini berdasarkan aturan perundangan harus memenuhi kriteria yang disyaratkan aturan perundangan. Bila perpanjangan waktu ini karena ketidakmampuan kontraktor melaksanakan pekerjaan tepat waktu akan berpotensi pekerjaan tidak sesuai klausal kontrak dari sisi fisik dan keuangan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
dapat menetapkan perpanjangan kontrak apabila terjadi perubahan kondisi lapangan, keadaan kahar (force majeure), dan peristiwa kompensasi sehingga berimplikasi terhadap penambahan waktu penyelesaian pekerjaan.
Dalam hal keterlambatan penyelesaian pekerjaan disebabkan oleh kesalahan penyedia barang/jasa, maka PPK harus dikenakan denda keterlambatan atas penyelesaian pekerjaan.
Hal ini mendapat soroti dari Advokasi Muda, Rasman Buamona, mengatakan pekerjaan proyek infrastruktur tahun 2022 di Kabupaten Kepulauan Sula yang dikerjakan di awal tahun anggaran 2023.
“Data yang kami dapatkan dari masyarakat di Kabupaten Sula tentang adanya pekerjaan pembangunan Gedung Islamic Center dikerjakan di tahun anggaran 2023 perlu di cermati oleh Aparat Penegak Hukum khususnya Kejaksaan dan Polres Kepulauan Sula”, ucap Rasman, Minggu (22/1/23)
Lanjut Rasman, Addendum perpanjangan waktu kontrak bisa diberikan kepada kontraktor pelaksana karena adanya perubahan kondisi lapangan, force majeure, dan/atau peristiwa kompensasi yang menuntut perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan”, kata Rasman lebih lanjut.
“Intinya pemberian perpanjangan waktu harus memenuhi 3 (tiga) kriteria ini dan diluar kriteria itu maka ini merupakan tindakan pelanggaran aturan perundangan yang berpotensi Perbuatan Melawan Hukum”, paparnya. {in}


