SANANA, Terbitan.com – Terkait dugaan praktik pungutan liar (Pungli) yang diduga dilakukan Tim Imigrasi Kelas I Ternate untuk pelayanan pembuatan paspor di Kabupaten Kepulauan Sula. Ini karena atas kesepakatan bersama calon jamaah haji.

Hal ini disampaikan calon jamaah haji Kabupaten Kepulauan Sula 2023, Djamaludin Yosangaji saat memberikan klasifikasi kepada media ini, Minggu (26/3/23)

Menurutnya, sebanyak 5 orang petugas imigrasi ditugaskan untuk melayani proses pembuatan paspor di Kabupaten Sula itu, karena, kami dari pihak calon jamaah haji yang mendatangkan.

“Sedangkan jumlah jamaah haji yang membuat paspor hanya 49 orang, namun yang membuat paspor dari imigrasi hanya 44 orang, kemudian biaya pembuatannya senilai Rp 350 ribu, “ungkap Djamaludin

Lanjut Djamaludin, untuk biaya pembuatan paspor Rp 350 ribu itu, Kami langsung setor ke kantor Pos.
Dan pihak imigrasi hanya menerima bukti pembayarannya, sedangkan sisinya, kami gunakan untuk biaya yang lain seperti transportasi dan biaya nginap.

“Kami mufakat di Mesjid Raya Al-Istiqomah Sanana, kemungkinan ada tandatangan kesepakatan dan sisa uang Rp 250 sebagian tidak menyetor. Dan itu tidak ada hubungannya dengan depak dan pihak imigrasi, itu tidak ada masalah, karena itu hanyalah partisipasi, “pintanya. {in}